Nama Amien Rais Terseret Kasus Alat Kesehatan, Begini Sekjen PAN Mengomentarinya
Eddy berharap proses hukum berjalan fair, transparan dan berbasis fakta hukum yang jelas dan kredibel.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Partai Amanat Nasional (PAN) angkat bicara mengenai nama Amien Rais yang disebut-sebut menerima aliran dana kasus pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan. Sekretaris Jenderal PAN Eddy Soeparno tidak ingin berasumsi dan berspkeluasi mengenai hal tersebut.
"Kita hormati proses hukum yang tengah berjalan. Sebagai warga negara yang menjunjung tinggi supremasi hukum," kata Eddy ketika dihubungi Tribunnews.com, Kamis (1/6/2017).
Eddy berharap proses hukum berjalan fair, transparan dan berbasis fakta hukum yang jelas dan kredibel. "Tidak disusupi kepentingan lain," kata Eddy.
Sebelumnya diberitakan, dua bekas ketua umum Partai Amanat Nasional yakni Amin Rais dan Sutrisno Bachir disebut menerima uang hasil korupsi pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan tahun 2005.
Sutrisno Bachir disebut menerima Rp 250 juta pada 26 Desember 2006. Sementara uang mengalir ke rekening Amim Rais berjumlah Rp 600 juta yang ditransfer sebanyak enam kali.
Transfer tersebut pertama kali pada 15 Januari 2007, kemudian 13 April 2007, 1 Mei 2007, 21 Mei 2007, 13 Agustus 2007 dan 2 Nopember 2007 masing-masing Rp 100 juta. Uang tersebut ditransfer dari rekening Yurida Adlaini selaku sekretaris Yayasan Sutrisno Bachir Foundation.
Uang tersebut berasal dari PT Mitra Medidua yang ditunjuk secara langsung alias tanpa tender oleh Siti sebagai penyedia alat kesehatan. Selain itu uang juga mengalir ke Nuki Syahrun selaku ketua Yayasan Sutrisno Bachir Foundation sebesar Rp 65 Juta.
"Adana aliran dana dari PT Mitra Medidua yang merupakan suplier PT Indofarma Tbk dalam pengadaan alat kesehatan buffer stok kepada pihak-pihak Partai Amananat Nasional tersebut yakni Sutrisno Bachir, Nuki Syahrun, Amin Rais, Tia Nastito anak terdakwa sendiri merupakan tujuan yang hendak dicapai terdakwa," kata Jaksa Ali Fikri saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (31/5/2017).