Perintahkan Tangkap Pelaku Persekusi, Kapolri: Jangan Takut, Saya Back up!
Menurut Tito, tindakan tegas harus diambil oleh jajarannya untuk memberikan efek deteren kepada pihak lain yang berencana melakukan perbuatan sama.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian untuk menindak tegas dan memproses hukum para pelaku persekusi netizen.
Tito memastikan dirinya selaku pimpinan Polri akan memberikan dukungan.
"Saya perintahkan kepada seluruh jajaran kalau ada lagi seperti itu lagi, jangan takut, saya akan back-up, tindak tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," tegas Tito usia menghadiri acara buka puasa bersama dan diskusi dengan para aktivis di kediaman Bursah Zarnubi, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (1/6/2017) malam.
Baca: Lagi, Seorang Remaja Diinterogasi dan Diancam Anggota Ormas Tertentu Gara-gara Statusnya di Facebook
Baca: Kapolri Geram, Langsung Perintahkan Kapolres Jaktim Tahan Pelaku Persekusi Bocah 15 Tahun
Baca: Persekusi Makin Masif dan Sistematis di Indonesia, Contoh yang Dialami Dokter Fiera Lovita di Solok
Menurut Tito, tindakan tegas harus diambil oleh jajarannya untuk memberikan efek deteren kepada pihak lain yang berencana melakukan perbuatan yang sama.
Ia khawatir tindakan serupa menjadi pembenaran dan diikuti oleh kelompok massa lainnya.
Tito mengatakan, kasus persekusi yang terjadi di beberapa daerah menjadi atensi khusus Mabes Polri.
Ia menceritakan, dirinya langsung memerintahkan pimpinan polres dan polda untuk dilakukan penangkapan dan proses secara pidana begitu mengetahui adanya tindakan persekusi oleh sekelompok massa terhadap seorang bocah 15 tahun di Jakarta Timur dan dokter di Solok, Sumatera Barat.
Para pelaku memburu dan menggeruduk bocah 15 tahun dan dokter tersebut.
Keduanya dengan di bawah tekanan atau intimidasi dipaksa untuk menandatangani surat pernyataan berisi pengakuan bersalah, meminta maaf dan tidak mengulangi perbuatannya.
Para pelaku tersebut melakukan persekusi karena menganggap bocah 15 tahun dan dokter itu telah melakukan penistaan agama atau ulama melalui pernyataan di akun facebook-nya.
"Tidak boleh main hakim sendiri. Kalau ada apa-apa, laporkan ke kepolisian. Tidak boleh lakukan sendiri yang melanggar hukum," tegas Tito.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.