Politikus PDIP Menganggap Tuduhan Alfian Tanjung Keterlaluan
Eva menegaskan PDI Perjuangan sebagai partai nasionalis yang mencantumkan Pancasila sebagai ideologi dalam konstitusinya.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PDI Perjuangan mengapresiasi polisi yang memproses Alfian Tanjung.
Politikus PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari menilai tuduhan Alfian Tanjung keterlaluan.
Eva menegaskan PDI Perjuangan sebagai partai nasionalis yang mencantumkan Pancasila sebagai ideologi dalam konstitusinya.
"Apalagi kemudian dia menjadikan tema itu sebagai bahan kotbah dimana-mana. Ini merugikan PDIP dan rakyat yang dihasut dan ditipu oleh fitnah," kata Eva ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (1/6/2017).
Eva meminta Alfian Tanjung membuktikan tuduhan terhadap PDI Perjuangan serta mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca: Polisi Periksa Alfian Tanjung yang Sebut Sebagian Kader PDIP Pengikut PKI
Eva sebagai salah satu kader partai PDIP tidak terima dengan tuduhan tersebut.
"Saya memilih PDIP karena ekspresi Pancasilanya yang tegas, dalam kata dan perbuatan serta jalan ideologis yang ditempuhnya," kata Eva.
Anggota Komisi XI DPR itu juga bangga dengan jalan hukum yang ditempuh PDI Perjuangan.
Hal tersebut menunjukkan ketaatan PDI Perjuangan kepada Pancasila.
"Tidak melakukan hasutan balik, menggeruduk, intimidasi, nyebar fitnah balik. Pancasila itu beradab, patuh hukum dan tidak fitnah yang memecah belah apalagi atas nama agama. PDIP patuh pada Pancasila yang sila satunya mengamahkan agar beragama secara berbudaya, tidak egois," ungkap Eva.
Baca: Kronologi Kasus Alfian Tanjung yang Sebut Ada PKI di Istana hingga Dijadikan Tersangka!
Sebelumnya, polisi lakukan pemeriksaan Alfian Tanjung sebagai tersangka kasus ujaran kebencian atas tudingan sebagian kader PDIP sebagai pengikut PKI.
Penyidik Dirkrimsus Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap mantan dosen Uhamka itu, Rabu (31/5/2017).
"Tapi saya belum melihat apakah sudah dilaksanakan atau belum karena yang bersangkutan ditahan di Polda Metro Jaya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (31/5/2017).
Argo mengatakan, Alfian dijerat dua kasus Alfian terdiri atas dua hal, yakni kasus ujaran Alfian di Surabaya dan masalah tudingan PDIP pengikut PKI.
Kasus yang di Surabaya ditangani oleh Mabes Polri sementara kasus tudingan PDIP di bawah penanganan Polda Metro Jaya. Polda hanya menangani masalah PDIP.
"Yang Polda dari PDIP itu. dari pengacaranya," ucap Argo.
Alfian Tanjung menjadi tersangka di Polda Metro Jaya dan Mabes Polri akibat ujarannya. Di Polda Metro Jaya, Alfian terbelit kasus penyebaran informasi sesat karena menuding sebagian kader PDIP sebagai pengikut PKI.
Penyidik Polda Metro Jaya menjerat Alfian dengan pelanggaran pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 3 dan/atau pasal 28 ayat 2 jo pasal 45a ayat 2 UU 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Alfian juga dijerat pelanggaran pasal 310 dan 311 dan pasal 156 KUHP.