Jaksa: Uang Rp 1,9 Miliar yang Diterima AKBP Brotoseno adalah Gratifikasi
Menurut Retno, telah terjadi beberapa pertemuan sebelunnya antara pihak Islan dengan Brotoseno.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menolak nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan terdakwa Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Ajun Komisaris Besar Polisi Raden Brotoseno.
Jaksa Retno mengatakan pihaknya tetap pada dakwaan dan tuntutan yang telah disampaikan pada persidangan sebelumnya.
"Memutuskan pembelaan terdakwa tidak dapat diterima. Tetap menyatakan tuntutan menghukum terdakwa sebagaimana yang kami sampaikan dalam surat tuntutan," kata Jaksa Retno saat membacakan replik di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (2/6/2017).
Retno menegaskan pembelaan Brotoseno bahwa uang Rp 1.900.000.000 yang dia terima untuk kepentingan berobat ayahnya tidak sesuai dengan bukti-bukti di persidangan.
Dalam persidangan sebelumnya Lexi Mailowa Budiman selaku pemberi mengatakan peminjaman tersebut harus dihargai karena bentuk kemanusiaan.
Namun, berdasarkan bukti-bukti, jaksa meyakini pemberian uang tersebut terkait penundaan pemeriksaan saksi Dahlan Iskan selaku pemilik grup Jawa Pos dalam kasus dugaan korupsi cetak sawa di Kkalimantan Barat.
"Yang berhasil dikonstruksi menjadi fakta hukum ada benang merah yang menunjukkan bahwa uang yang diterima bukanlah masalah pinjam meminjam tetapi sebuah gratifikasi. Hal itu mengingat posisi terdakwa adalah aparat penegak hukum yang sedang menangani perkara korupsi yang bersimpul dengan pihak-pihak yang memberikan uang tersebut kepada terdakwa," ujar Retno.
Menurut Retno, telah terjadi beberapa pertemuan sebelunnya antara pihak Iskan dengan Brotoseno.
Pertemuan tersebut adalah pada akhir Juni 2016 dimana Haris Arthur Hedar selaku Corporate Lawyer JPNN (Jawa Pos) bertemu dengan direktur utama PT JPNN untuk membicarakan panggilan penyidik Badan Reserta Kriminal Mabes Polri terhadap Dahlan Iskan.
Brotoseno dan terdakwa sesama rekannya di kepolisian, Dedy Setiawan Yunus dituntut pidana penjara 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Jaksa Penuntut Umum menilai keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan perbuatan korupsi yakni terbukti Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.