Jimly: Bahaya, MK Nanti Bisa Batalkan Lagi Aturan Verifikasi Parpol
Kebijakan itu mengharuskan partai politik yang baru diverifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Penulis: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Pansus RUU Pemilu DPR RI kabarnya telah menyepakati tidak melakukan verifikasi lagi terhadap partai politik lama sebagai peserta pemilu 2019.
Kebijakan itu mengharuskan partai politik yang baru diverifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, mengatakan bahaya jika hal itu benar dijadikan Undang-undang (UU) Pemilu sebab berpotensi dibatalkan lagi oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Bahaya. Nanti dibatalkan lagi di MK seperti menjelang 2014," ujar Jimly ketika dikonfirmasi, Jumat (2/6/2017).
Maksud Jimly adalah kejadian 2012 silam. Saat UU Pemilu baru saja disahkan sekelompok elemen masyarakat lalu mengajukan judical review ke MK.
Saat itu, MK melalui putusan No 52/PUU-X/2012 meminta semua parpol calon peserta pemilu, baik partai lama maupun partai baru, wajib diverifikasi ulang oleh KPU.
Sebelumnya, Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy menjelaskan bahwa pihaknya bersama Pemerintah sepakat parpol yang sudah lolos verifikasi pada 2014 tidak perlu verifikasi ulang. "Karena syaratnya juga tidak berubah dari pemilu sebelumnya," jelasnya.
Anggota DPR dari PKB ini menambahkan hal itu juga mengikuti logika dari keputusan MK yang dalam klausul keputusannya mempertimbangkan tentang syarat verifikasi.
Pengamat Politik Hanta Yudha meminta DPR dan pemerintah diminta untuk benar-benar adil dalam membuat Undang-Undang Pemilu.
Adil terhadap partai lama maupun terhadap partai baru yang akan ikut pemilu 2019.
Sehingga jangan muncul kesan seolah-seolah partai lama yang memiliki wakil di DPR saat ini sengaja menjegal partai baru ikut pemilu.
"Jangan UU Pemilu sengaja didesain untuk menjegal partai baru," kata Pengamat Politik Hanta Yudha ketika dikonfirmasi, Jumat (2/6/2017).
Dia mencontohkan soal verifikasi terhadap partai politik ikut pemilu. UU Pemilu harus adil yakni semua partai tak terkecuali partai lama juga wajib ikut verifikasi.
"Verifikasi boleh ketat agar tidak muncul kesan begitu gampangnya membuat partai. Namun demikian partai lama juga harus diverifikasi tidak hanya partai baru," kata Hanta.
Hanta juga khawatir kejadian Pemilu 2014 lalu terulang.
Dimana saat itu, UU Pemilu disahkan tahun 2012 lalu digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar semua partai politik ikut verifikasi jangan cuma partai baru.
Hasilnya saat itu, MK memutuskan semua partai politik harus ikut verifikasi di Pemilu 2014. "Iya bisa seperti itu terjadi nanti," kata Hanta.