Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seperti Pemilu 2014, MK Bisa Batalkan Aturan Verifikasi Partai Politik

"Jangan UU Pemilu sengaja didesain untuk menjegal partai baru," kata Pengamat Politik Hanta Yudha ketika dikonfirmasi, Jumat (2/6/2017).

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Seperti Pemilu 2014, MK Bisa Batalkan Aturan Verifikasi Partai Politik
Kompas.com
Pengamat politik, Hanta Yudha. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR dan pemerintah diminta untuk benar-benar adil dalam membuat Undang-Undang Pemilu. Adil terhadap partai lama maupun terhadap partai baru yang akan ikut pemilu 2019.

Sehingga jangan muncul kesan seolah-seolah partai lama yang memiliki wakil di DPR saat ini sengaja menjegal partai baru ikut pemilu.

"Jangan UU Pemilu sengaja didesain untuk menjegal partai baru," kata Pengamat Politik Hanta Yudha ketika dikonfirmasi, Jumat (2/6/2017).

Dia mencontohkan soal verifikasi terhadap partai politik ikut pemilu. UU Pemilu harus adil yakni semua partai tak terkecuali partai lama juga wajib ikut verifikasi.

"Verifikasi boleh ketat agar tidak muncul kesan begitu gampangnya membuat partai. Namun demikian partai lama juga harus diverifikasi tidak hanya partai baru," kata Hanta.

Menurut dia, RUU Pemilu juga jangan terlalu berlama-lama dibahas di DPR apalagi dengan tarik ulur kepentingan politik tertentu sebab persiapan tekhnis menuju pemilu butuh proses dan regulasi.

"Harus segera diselesaikan sebab RUU Pemilu ini terkait desain sistem kenegaraan. Kesalahan kita selama ini membuat arsitektur UU Pemilu jangka pendek. Bongkar pasang usai pemilu," kata dia.

BERITA REKOMENDASI

Hanta juga khawatir kejadian Pemilu 2014 lalu terulang.

Dimana saat itu, UU Pemilu disahkan tahun 2012 lalu digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar semua partai politik ikut verifikasi jangan cuma partai baru.

Hasilnya saat itu, MK memutuskan semua partai politik harus ikut verifikasi di Pemilu 2014. "Iya bisa seperti itu terjadi nanti," kata Hanta.

Jika itu terjadi, menurut Hanta, konsekuensinya tahapan pemilu bisa saja molor.

Apalagi ini pertama kalinya Pemilu diadakan serentak Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2019.


"Jadi saya setuju UU Pemilu sebaiknya membahas yang urgen sehingga tidak berlarut-larut. Yang urgent itu seperti parlemen treshold, menggunakan sistem tertutup atau terbuka,' katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas