Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Dalami Aliran Dana Rp 600 Juta ke Rekening Amien Rais

KPK memastikan akan mendalami fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan Siti Fadilah Supari, termasuk dugaan aliran uang yang diterima Amien Rais.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
zoom-in KPK Dalami Aliran Dana Rp 600 Juta ke Rekening Amien Rais
The Jakarta Post/Dhoni Setiawan
Mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional, Amien Rais (tengah) memberikan keterangan pers terkait namanya yang disebut menerima aliran dana dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di kediamannya di Komplek Taman Gandaria, Jakarta Selatan, Jumat (2/6/2017). Amien Rais mengaku menerima Rp 600 juta dari bantuan dana operasional dari Soetrisno Bachir bukan dari aliran dana kasus korupsi pengadaan alat kesehatan yang menyeret mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari. The Jakarta Post/Dhoni Setiawan 

Sekjen DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno meminta aparat hukum sesuai fakta dan data dalam memproses kasus yang melibatkan Amien Rais.

PAN, katanya, tidak ingin kasus dana alat kesehatan dimasuki kepentingan.

"Kami berharap penanganan kasus berbasis fakta hukum yang jelas dan kredibel, serta tidak disusupi kepentingan lain," ujar Eddy.

Eddy juga berharap aparat hukum adil dan terbuka dalam menangani kasus yang dituduhkan kepada Ketua Dewan Kehormatan PAN tersebut.

"Sebagai warga negara yang menjunjung tinggi supremasi hukum, kami berharap bahwa proses hukum berjalan fair, transparan," ujar Eddy.

Dugaan aliran dana kepada Amien Rais itu terungkap di sidang lanjutan korupsi pengadan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan yang menjerat terdakwa Siti Fadilah Supari di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (31/5/2017) malam.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Iskandar Marwanto, menyebut politisi Partai Amanat Nasional itu menerima aliran dana hingga Rp 600 juta yang ditransfer sebanyak enam kali.

Transfer pertama kali dilakukan pada 15 Januari 2007, 13 April 2007, 1 Mei 2007, 21 Mei 2007, 13 Agustus 2007, dan 2 November 2007. Setiap kali ditransfer dikucurkan dana sebesar Rp 100 juta.

Berita Rekomendasi

Eddy Soeparno kembali memastikan, pihaknya mengikuti proses hukum terlebih dahulu. Selama menunggu, PAN belum mengambil langkah bantuan hukum kepada Amien Rais.

"Kita ikuti perkembangannya terlebih dahulu sebelum mengkaji langkah berikut," ungkap Eddy .

Eddy memaparkan PAN tidak ingin memberikan opini terlebih dahulu terhadap kasus yang dituduhkan kepada Amien Rais. Semua hal itu kata Eddy harus menunggu fakta di proses hukum.

"Saya tidak mau berasumsi dan berspekulasi," kata Eddy. (tribun/gle/zal/jar/kcm)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas