Pansus Revisi UU Antiterorisme Sisakan 45 Pasal Sensitif dan Kontroversial
Pasal-pasal tersebut diklasifikasikan sebagai pasal-pasal yang kontroversial atau sensitif.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembahasan Revisi Undang-Undang Antiterorisme kini menyisakan 45 Masalah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Pasal-pasal tersebut diklasifikasikan sebagai pasal-pasal yang kontroversial atau sensitif.
Sebut saja mengenai keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau pasal Guantanamo dan hal-hal sensitif lainnya
"Memang ada beberapa hal sensitif kita taruh paling belakang," kata Anggota Pansus Revisi UU Anti Terorisme Bobby Adhityo Rizaldi saat diskusi bertajuk 'Membedah Revisi Undang-Undang Antiterorisme' di Cikini, Jakarta, Sabtu (3/5/2017).
Selain pasal-pasal tersebut yang ditaruh di belakang, Bobby mengatakan UU Terorisme juga mengacu kepada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Namun ternyata, Komisi III belum menyelesaikan mengenai KUHP.
Padahal, kata Bobby, ini lah yang menjadi masalah utama.
Selain itu, pasal-pasal yang belum diselesaikan tersebut adalah yang berhubungan dengan undang-undang yang sebelumnya telah diterbitkan.
Bobby mengatakan tidak ingin UU Terorisme yang baru disahkan tapi ternyata bertabrakan dengan undang-undang lainnya yang berhubungan.
Misalnya mengenai keterlibatan dan perlindungan anak, UU LPSK dan undang-undang yang lainnya.
"Kami ingin sistematik dan mengharmonikannya dengan undang-undang yang ada. Banyak undang-undang yang perlu disatukan. Jadi dari 115 Daftar Investaris Masalah yang sudah kita bahas 5 sidang, 70 (DIM) sudah kita selesaikan," kata Bobby.