Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pleidoi Ditolak saat Replik, Terdakwa Brotoseno Ajukan Duplik Pekan Depan

Terdakwa gratifikasi Ajun Komisaris Besar Polisi Raden Brotoseno tetap membantah tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap dirinya.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pleidoi Ditolak saat Replik, Terdakwa Brotoseno Ajukan Duplik Pekan Depan
Tribunnews.com/ Eri Komar Sinaga
Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Ajun Komisaris Besar Brotoseno dan penyidik Dittipikor Bareskrim Polri Dedy Setiawan Yunus dituntut pidana penjara 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (18/5/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa gratifikasi Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Ajun Komisaris Besar Polisi Raden Brotoseno tetap membantah tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap dirinya.

Brotoseno akan mengajukan duplik pada sidang berikutnya.

Sidang kemarin, JPU pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menolak nota pembelaan yang dibacakan Brotoseno pada sidang sebelumnya.

"Kami mohon menanggapi Yang Mulia," kata penasehat hukum Brotoseno saat sidang agenda replik di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (2/5/2017).

Majelis hakim kemudian mengabulkan permohonan tersebut dan duplik Brotoseno Cs akan disampaikan pada sidang berikutnya atau pekan depan.

"Jadi kita duplik Rabu (pekan depan) dan tidak bisa mundur," jawab hakim.

Sebelummya, JPU Retno Liestyanti tetap berpegang pada tuntutan terhadap terdakwa Brotoseno Dkk.

Berita Rekomendasi

Retno justru menyindir mengenai kompetensi Brotoseno yang pernah menjadi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan memiliki keahlian lainnya sebagaimana yang dia lampirkan saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang sebelumnya.

"Dengan segudang pengalamannya sebagai penyidik di KPK dan berlembar-lembar sertifikat keahliannya sebagai terlampir dalam pembelaan pribadi, seharusya terdakwa bisa melihat niat tidak baik dari saksi Lexi Haris Budiman untuk mempengaruhi integritas dan profesionalitas dari aparat penegak hukum dalam pelaksaan tugasnya," kata Jaksa Retno Liestyanti.

Baca: Kapolri Diminta Hentikan Kasus Pornografi Rizieq atau Para Pendukungnya Lumpuhkan Bandara Soetta

Lexi Haris Budiman adalah perantara suap kepada Brotoseno.

Menurut Retno, seharusnya Brotoseno patut menduga uang yang dia terima tersebut terkait pekerjaannya apalagi menangani kasus tersebut.

"Seharusnya terdakwa patut dapat mengira bahwa pemberian Lexi berhubungan langsung atau tidak langsung dengan tugas dan tanggung jawabnya sebagai aparat penegah hukum," kata Retno.

Dari jawaban replik yang dibacakan, Retno membeberkan runtutan pertemuan-perteman yang membuat pihaknya menyatakan Brotoseno Dkk menerima uang gratifikasi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas