Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pleidoi Ditolak saat Replik, Terdakwa Brotoseno Ajukan Duplik Pekan Depan

Terdakwa gratifikasi Ajun Komisaris Besar Polisi Raden Brotoseno tetap membantah tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap dirinya.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pleidoi Ditolak saat Replik, Terdakwa Brotoseno Ajukan Duplik Pekan Depan
Tribunnews.com/ Eri Komar Sinaga
Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Ajun Komisaris Besar Brotoseno dan penyidik Dittipikor Bareskrim Polri Dedy Setiawan Yunus dituntut pidana penjara 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (18/5/2017). 

Pertemuan tersebut adalah pada akhir Juni 2016 dimana Harris Arthur Hedar selaku Corporate Lawyer JPNN (Jawa Pos) bertemu dengan Direktur Utama Jawa Pos Nasional Network (JPNN) Suhendro Boroma untuk membicarakan panggilan penyidik Badan Reserta Kriminal Mabes Polri terhadap Dahlan Iskan.

Kemudian, Harris Arthur Hedar bertemu dengan Lexi Mailoa Budiman di Plaza Indonesia pada 26 Agustus 2016.

Keduanya membicarakan mengenai uang operaisonal dan legal fee untuk kepentigan penundaan pemanggilan Dahlan Iskan dan disusul dengan transfer uang kepada Harris Hedar.

Lexi digunakan karena dikenal memiliki banyak teman di Bareskrim Mabes Polri.

"Ditransfer lah uang sebesar Rp 3,5 miliar ke saksi Lexi Budiman untuk kepentingan operasional. Selanjutnya saksi Lexi Budiman menghubungi Dedi Setiawan Yunus, perwira polisi di Bareskrim Polri. Pada saat pertemuan tersebut lagi-lagi saksi Lexi Mailoa Budiman mengutarkan persoalan yang dihadapi saudara Dahlan Iskan. Kemudian dijanjikan saksi Dedi Setiawan Yunus untuk mempertemukan dengan penyidiknya terdakwa Raden Brotoseno," ungkap Retno.

Brotoseno kemudian bertemu dengan Lexi Mailoa Budiman dan pada saat pertemuan tersebut kembali disinggung penundaan pemeriksaan Dahlan Iskan hingga kemudian berujung pemberian uang kepada Brotoseno.

"Walaupun disebut sebagai pinjaman adalah aneh dan tidak lazim. Ada orang baru bertemu beberapa kali kemudian meminjam atau diberi orang pinjaman oleh orang dalam jumlah besar tanpa dibuatkan akta pinjaman atau semacamnya," kata Retno.

Berita Rekomendasi

Brotoseno dan terdakwa sesama rekannya di kepolisian, Dedy Setiawan Yunus dituntut pidana penjara 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum menilai keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan perbuatan korupsi yakni terbukti Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dua terdakwa lainnya yakni Harris Arthur Hedar dan Lexi Mailowa Budiman. Haris adalah advokat Jawa Pos Group untuk mengurus penundaan panggilan pemeriksaan terhadap Dahlan Iskan.

Keduanya dituntut pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 300 juta subsidair enam bulan kurungan.

Haris dinilai sebagai advokat justru memerintahkan agar Lexi menyuap Brotoseno.

Sebagai advokat, Haris dinilai tidak bisa memberikan contoh yang baik. Jaksa menolak semua pleidoi para terdakwa. (Eri Komar Sinaga)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas