Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Advokat Sarankan Proses Hukum Pelaku Penebar Kebencian Ketimbang Lakukan Persekusi

Kebenaran seseorang melakukan pencemaran nama baik, ujaran kebencian, fitnah maupun penistaan agama, bisa dibuktikan melaui porses hukum.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Advokat Sarankan Proses Hukum Pelaku Penebar Kebencian Ketimbang Lakukan Persekusi
Tribunnews.com/ Nurmulia Rekso Purnomo
Advokat senior Todung Mulya Lubis 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kebenaran seseorang melakukan pencemaran nama baik, ujaran kebencian, fitnah maupun penistaan agama, bisa dibuktikan melaui porses hukum.

Advokat senior Todung Mulya Lubis mengatakan untuk mentasi orang-orang yang menebar kebencian, fitnah dan sebagainya tidak bisa dilakukan dengan cara persekusi.

"Itu kan harus diinvestigasi, kalau memang ada pelanggaran, harus ada proses hukum," ujar Todung di Restoran Tjikini Lima, Jakarta Pusat, Minggu (4/6/2017).

Hukum yang ada di Indonesia sudah cukup mengakomodir tindakan-tindakan yang berkaitan dengan ujaran kebencian, pencemaran nama baik, hingga penistaan agama.

Masyarakat yang merasa menemukan indikasi tindakan tersebut, bisa mengumpulkan bukti, dan melaporkannya ke penegak hukum.

Ia setuju bila pihak Kepolisian serta pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengambil tindakan tegas pelaku dan akun meda sosial yang senang melakukan fitnah dan sebagainya.

Berita Rekomendasi

Selain itu, masyarakat juga perlu bijak dalam bergiat di dunia maya.

Di era moderen ini informasi datang begitu derasnya, semua orang harus bijak dalam menentukan mana yang pantas dan mana yang tidak pantas untuk diunggah.

"Perlu ada disiplin terhadap pengguna media sosial, mesti tahu mana yang bisa disebarkan, mana yang tidak mesti disebarkan, mana yang bisa diunggah dan mana yang tidak bisa," katanya.

Perseusi yang terjadi saat ini, terhadap orang-orang yang oleh kelompok tertentu diduga melakukan penghinaan terhadap Islam, ulama dan termasuk Imam Besar Front Pembela Islam, Rizieq Shibab atau yang dipanggil Habib Rizieq.

Salah satu kasus yang banyak menyita perhatian publik, adalah kasus yang menimpa remaja berumur 15 tahun, berinisial PMA.

Warga Cipinang Muara, Jakarta Timur itu oleh kelompok yang mengaku berassal dari FPI, diintimidasi, di paksa membuat pernyataan bahkan sampai ditampar.

Kapolri Jendral Pol Tito Karnavian bereaksi atas kasus yang videonya viral di media masa. Atas kasus tersebut, dua orang diamankan. Bahkan Presiden RI Joko Widodo juga berkomentar soal persekusi.

Mereka yang merasa tidak diakomodir oleh sistem hukum yang ada, akhirnya melakukan persekusi. Hal itu menurut Todung Mulya Lubis adalah aksi main hakim sendiri, yang tidak bisa dibenarkan.

"Kalaupun itu betul (tidak diakomodir), itu tidak memberikan alasan justifikasi buat kelompok di luar penegak hukum melakukan persekusi, itu bukan alasan, mereka kan tida punya kewenangan," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas