Pansus Pemilu Serap Aspirasi Diaspora Indonesia
Kunjungan perwakilan diaspora Indonesia ini untuk menyampaikan secara resmi usulan mereka untuk dibentuknya daerah pemilihan luar negeri.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Khusus RUU tentang Penyelenggaraan Pemilu menerima delegasi Jaringan Diaspora Indonesia (IDN) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (02/06/2017).
Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy, mengatakan kunjungan perwakilan diaspora Indonesia ini untuk menyampaikan secara resmi usulan mereka untuk dibentuknya daerah pemilihan luar negeri.
Permohonan ini untuk memberi ruang keterwakilan politik secara khusus terhadap 4.694.484 jiwa WNI yang berdomisili di luar negeri. Mengingat, selama ini keterwakilan mereka digabungkan dengan Dapil DKI Jakarta 2 yang meliputi Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan.
"Sebelumnya pernah diusulkan tetapi tidak dibahas. Saya kira mereka serius mengusulkan, datang khusus dari Amerika makanya kemudian kita kasih berikan ruang untuk disampaikan di depan pemerintah dan tim perumus, jika disetujui maka akan dilempar kembali ke pansus," ungkap Lukman Edy.
Lebih lanjut, politisi dari F-PKB ini menjelaskan jika usulan tersebut disetujui tim perumus maka pansus akan memiliki beberapa opsi. Diantaranya, membentuk dapil luar negeri ataupun dengan penambahan jumlah anggota dapil DKI II sesuai jumlah penduduk luar negeri.
"Misalnya tadi saya usulkan, jumlah Warga Negara Indonesia di luar negeri kita konversikan dalam formula yang sama dengan yang ada dalam negeri. Artinya, harus ada penambahan jumlah anggota dapil dari DKI 2," jelasnya.
Menurutnya, kedua opsi tersebut memiliki peluang yang sama tergantung pada pembahasan pansus bersama pemerintah. Jikalaupun, sambung Edy, tidak akan dibuat dapil sendiri tetapi tetap bergabung di dapil DKI 2, maka ruang untuk mendaftarkan pencalegan dari WNI di luar negeri akan dibuka lebar.
Dia juga mendukung penguatan penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu untuk WNI di luar negeri. Sebab, selama ini penyelenggara pemilu di luar negeri bersifat ad hock.
"Jika pendekatannya seperti itu, mau tidak mau harus ada KPU yang permanen di luar negeri, ada Bawaslu sehingga tahapan pemilu mulai dari verifikasi sampai pemilihan itu tahapannya di luar negeri," terangnya.
Sebelumnya, Presiden IDN Muhammad Al Arif mengungkapkan, jika diibaratkan suatu provinsi, jumlah diaspora Indonesia adalah provinsi terbesar ke-16 di Indonesia. Lebih besar dari populasi D.I Yogyakarta, Bali, Kalimantan Timur maupun Papua.
Untuk itu, pembentukan dapil luar negeri ini telah bertahun-tahun mereka suarakan agar aspirasi semakin didengar. Meskipun diaspora berada di luar yurisdiksi wilayah Indonesia, tetapi menghilangkan hak keterwakilan mereka di lembaga legislatif.
Menurut Arif, isu-isu yang dihadapi WNI di luar negeri sangat berbeda dengan isu-isu yang dihadapi oleh konstituen di Jakarta Pusat (900 jiwa) dan Jakarta Selatan (2,3 juta jiwa). Padahal, jumlah diaspora Indonesia lebih besar ketimbang kedua kota tersebut. Bahkan kalau melihat populasi dunia, 4,7 juta sama dengan populasi Irlandia dan Costa Rica.
Di sisi lain, ia menambahkan konsep dapil luar negeri bukan sesuatu yang baru dan sudah diterapkan di 11 negara di dunia.
"Kami sangat ingin dipertimbangkan adanya dapil khusus luar negeri karena isu-isu yang dihadapi oleh kita sangat berbeda dengan apa yang dihadapi konstituen DKI 2, sehingga mereka bisa tetap berpartisipasi dalam proses politik," ungkap Arif. (Pemberitaan DPR RI)