Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Arsul Sani Menganggap Penggunaan Istilah Persekusi Kurang Pas

Istilah persekusi untuk aksi perburuan terhadap orang-orang yang dianggap melecehkan ulama, dinilai berlebihan.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Arsul Sani Menganggap Penggunaan Istilah Persekusi Kurang Pas
Ferdinand Waskita/Tribunnews.com
Arsul Sani 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istilah persekusi untuk aksi perburuan terhadap orang-orang yang dianggap melecehkan ulama, dinilai berlebihan.

Hal tersebut diungkapkan Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani usai menghadiri acara buka bersama di komplek rumah jabatan anggota DPR RI, Jakarta Selatan, Senin (5/6/2017).

Ia menyebut persekusi adalah istilah yang sudah digunakan di Statuta Roma dan sudah dikategorikan sebagai kejahatan internasional.

"Itu kan dikenakan untuk perburuan terhadap kejahatan memburu manusia, yang skalanya besar," ujarnya.

Sementara peristiwa perburuan yang terjadi di Indonesia saat ini, skalanya menurut Arsul Santi belum cukup untuk disebut sebagai persekusi.

Karena itu menurutnya penggunaan istilah persekusi adalah sesuatu yang menyesatkan.

Berita Rekomendasi

"Menurut saya istilah yang kurang pas, dalam konteks hukum kita, karena hukum kita tidak mengatur soal persekusi secara spesifik," ujar lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) itu.

Walaupun ia menganggap penggunaan istilah persekusi adalah sesuatu yang tidak pas, namun aksi pengejaran itu adalah sesuatu yang tidak bisa dibenarkan.

Arsul Sani menganggap aksi main hakim sendiri adalah masalah yang harus segera diselesaikan.

"Siapapun tidak boleh perbuatan main hakim sendiri, tai bukan hanya perbuatannya, penyebabnya juga harus ditangani," katanya.

"Artinya main hakim sendiri ditangani, tapi hal yang menyebabkan terjadinya tindakan main hakim sendiri juga harus ditangani," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas