Politisi Nasdem Tolak Dapil dari Luar Negeri
Pasalnya baik dari pemerintah maupun DPR belum mengkaji secara mendalam opsi tersebut.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi Nasdem Teuku Taufiqulhadi menilai usulan pembentukan daerah pemilihan luar negeri belum bisa dilaksanakan untuk pemilu 2019.
Pasalnya baik dari pemerintah maupun DPR belum mengkaji secara mendalam opsi tersebut.
"Karena banyak hal yang perlu dikaji lebih dalam terlebih dahulu," ujar Taufiqulhadi, Senin (5/6/2017).
Rencananya pada Jumat (9/6), perwakilan diaspora Indonesia di luar negeri bertemu dengan anggota pansus RUU Penyelenggara Pemilu.
Mereka akan membahas pengusulan pembentukan dapil luar negeri.
Saat ini terdapat lebih dari 4,5 juta WNI di luar negeri saat ini. Konsentrasi terbesar terdapat di Arab Saudi, Malaysia dan Hongkong.
"Menampilkan jumlah WNI yang cukup besar di luar negeri, perwakilan diaspora mengusulkan, selain membentuk dapil luar negeri juga mengusulkan agar ada alokasi tiga orang anggota DPR dari dapil luar negeri," ujar Taufiqulhadi.
Anggota Pansus Pemilu itu pun berpendapat usulan anggota DPR perwakilan diaspora di luar negeri perlu kajian mendalam.
Meskipun jumlah diaspora diluar negeri cukup besar, tapi kata Taufiqulhadi hal itu bukan alasan mendesak untuk membentuk dapil dan mengusulkan adanya wakilnya di DPR dari luar negeri.
"Masalahnya, jika dibentuk dapil luar negeri, berbagai kecurangan yang terjadi tidak bisa diatasinya. Tidak ada bawaslu yang efektif di sana," ujar Taufiqulhadi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.