Agun Cerita Proses Pemilihan Pimpinan Pansus Angket KPK
PDI Perjuangan mendapatkan kesempatan pertama menyampaikan pendapatnya diikuti Golkar dan fraksi lainnya.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rapat pemilihan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berlangsung tertutup.
Terpilih, Politikus Golkar Agun Gunandjar Sudarsa sebagai Ketua Pansus KPK.
Sementara, Wakil Ketua Pansus KPK dijabat Risa Mariska, Dossy Iskandar dan Taufiqulhadi.
Agun menceritakan proses pemilihan Pimpinan Pansus KPK.
"Diawali dengan sidang dibuka oleh pimpinan lalu diberikan kesempatan kepada masing-masing fraksi untuk menyampaikan pandangannya," kata Agun di ruang rapat pimpinan DPR, Jakarta, Rabu (7/6/2017).
PDI Perjuangan mendapatkan kesempatan pertama menyampaikan pendapatnya diikuti Golkar dan fraksi lainnya.
PDIP, kata Agun, mempercayakan Golkar untuk memimpin Pansus Angket KPK.
"Tapi beliau mengusulkan kepada kami tetap jadi wakil ketua," kata Agun.
Lalu, Bambang Soesatyo mewakili Golkar mengapresiasi usulan PDI Perjuangan tersebut.
Fraksi-fraksi lainnya juga sepakat atas usulan itu.
"Kami juga menerima Ibu Risa sebagai wakil ketua," ujar Agun.
"Bahkan Golkar mengusulkan, tanpa mengurangi hak-hak partai lain, kami mengusulkan agar wakil ketuanya dari NasDem sama dari Hanura," katanya.
Agun mengatakan Hanura dan NasDem menerima usulan tersebut.
Sedangkan, PPP mengikuti keputusan bersama.
Sedangkan mengenai dirinya yang menjabat sebagai Ketua Pansus Angket KPK, Agun mengaku tidak mengetahui akan dicalonkan dari Golkar. Namun, ia siap mengikuti penugasan partai.
"Yang jelas secara pribadi saya menyampaikan saya melihat banyak hal yang harus dan bisa diselesaikan untuk mengatasi banyak persoalan di negeri ini. Ketika ditanya, Agun sanggup kalo memimpin, bersedia? Kenapa tidak," kata Agun.
Agun pun membantah pembentukan Pansus Angket KPK dianggap melemahkan kinerja KPK.
Pansus, kata Agun, bertujuan untuk membahas penanganan pemberantasan korupsi di KPK.
"Kita akan nyusun agenda kerja, mekanisme kerja dan anggaran. Tapi intinya KPK tetap baik, tetap ada. Intinya tetap harus ada dalam koridor supremasi hukum, prinsip-prinsip hukum, prinsip-prinsip demokrasi," kata Agun.