Jadi Buronan di Indonesia, Ternyata Seperti Ini Rizieq Shihab Dipandang Publik Arab Saudi
Di Indonesia, Rizieq masuk DPO alias menjadi buronan. Namun, bagaimana pandangan orang Arab Saudi terhadap Rizieq?
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro mengatakan, di Arab Saudi pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab dipandang secara positif sebagai tokoh agama.
Ia mengatakan, Rizieq tidaklah dipandang sebagai buronan kasus pidana seperti yang tengah ditangani oleh Polda Metro Jaya saat ini.
"Tapi beliau dianggap sebagai buronan politik karena dianggap membela agama," ujar Sugito saat dihubungi Kompas.com, Rabu (7/6/2017).
Oleh sebab itu, lanjut Sugito, masyarakat yang tinggal di sekitar Rizieq bersikap sangat terbuka dan menghargai.
"Apalagi temen beliau di sana kan banyak. Beliau alumni Universitas King Saud. Mereka sangat welcome," sebutnya.
Sugito menambahkan, di Arab Saudi, Rizieq bahkan kerap mendapat undangan berbuka puasa.
"Beliau berpindah-pindah. Kadang juga ke Jeddah untuk menghadiri undangan berbuka dari teman-teman dekatnya," ucap dia.
Seperti diketahui, meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus chat berkonten pornografi, Rizieq Shihab masih tetap memilih tinggal di Arab Saudi.
Bahkan Ia berencana mengajukan permohonan penerbitan visa long stay kepada otoritas Arab Saudi.
Sebab, Ia merasa menjadi korban kriminalisasi di Indonesia.
Foto DPO Rizieq
Petugas Polda Metro Jaya menyebar foto pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab sebagai daftar pencarian orang (DPO) di seluruh kepolisian resor dan kepolisian sektor.
"Sudah disebar ke seluruh polres," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Senin.
Argo seperti dilansir Antara mengatakan, masyarakat yang mengetahui keberadaan Rizieq dapat melaporkan ke petugas kepolisian terdekat.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Rizieq sebagai tersangka, kemudian menerbitkan surat perintah penangkapan dan daftar pencarian orang (DPO), serta "red notice" karena tidak memenuhi panggilan sebagai saksi maupun tersangka.
Polisi telah menetapkan tersangka terhadap Rizieq dan seorang wanita bernama Firza Husein terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar pada Senin (29/5).
Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 6 junto Pasal 32 dan atau Pasal 9 junto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Sejauh ini, penyidik menduga Rizieq berada di Arab Saudi sejak 26 April 2017 guna mangkir dari panggilan kepolisian.
KOMPAS.com/Sherly Puspita
Artikel ini sudah dipublikasikan di KOMPAS.com dengan judul: Di Arab Saudi, Rizieq Shihab Dianggap sebagai Buronan Politik