Kejagung: Berkas Perkara Kasus Firza Husein Belum Sempurna
"Dari hasil kajian disimpulkan berkas perkara belum sempurna. Walaupun secara umum sudah memadai."
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum), Noor Rachmad, menegaskan berkas perkara kasus dugaan pornografi di situs 'baladacintarizieq' atas nama tersangka Firza Husein belum sempurna.
Hal ini disampaikan setelah jaksa peneliti dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan ekspose kasus di Jampidum di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan (7/6/2017).
Ekspose dilakukan selama dua jam mulai dari pukul 10.00 WIB-12.00 WIB
Di kesempatan tersebut turut hadir empat penyidik dari Polda Metro Jaya yang menangani kasus tersebut.
Salah satunya adalah Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Wahyu Hadiningrat.
"Dari hasil kajian disimpulkan berkas perkara belum sempurna. Walaupun secara umum sudah memadai, tetapi ada hal-hal yang perlu dilengkapi," tutur Noor Rachmad, kepada wartawan ditemui di kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (7/6/2017).
Namun untuk kepentingan penanganan kasus, dia tidak dapat mengungkapkan kepada publik apa kekurangan dari berkas perkara itu. Dia hanya mengungkap ada syarat formal dan materil yang harus dilengkapi penyidik.
"Itu rahasia peneliti karena nanti akan berpengaruh signifikan. Semua menyangkut formal dan material," kata dia.
Setelah dilakukan ekspose kasus, kata dia, jaksa akan mengembalikan berkas perkara untuk dilengkapi penyidik. Selain itu turut disertakan juga surat berupa petunjuk yang harus dilengkapi penyidik.
Jaksa memberikan batas waktu kepada penyidik selama dua minggu untuk memenuhi petunjuk dan merampungkan berkas perkara. Namun, jaksa memberikan toleransi apabila penyidik kesulitan memenuhi petunjuk itu.
"Nanti secara lengkap tim peneliti akan membuat petunjuk ke penyidik dalam bentuk p19. Kalau di KUHAP dua minggu, tetapi ini kami toleran juga. Kalau ternyata dipanggil saksi barang bukti ditambahi tidak bisa memenuhi panggilan misalkan halangan pasti harus mundur juga tapi secara umum dua minggu," tambahnya.
Sebelumnya, Firza Husein ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi di situs 'baladacintarizieq'. Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis dalam undang-undang pornografi.
Pasal yang digunakan adalah Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 Juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Ancaman hukuman pidana penjara di atas lima tahun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.