KPK Periksa Rohadi dan 9 Saksinya
Sedangkan kasus kedua ialah dugaan gratifikasi dan kasus pencucian uang, yang masih dilakukan penyidikan di KPK.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi terus berupaya menuntaskan penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan dugaan penerimaan gratifikasi mantan Panitera Pengganti Jakarta Utara Rohadi (R).
Hari ini, Rabu (7/6/2017) penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan Rohadi sebagai tersangka termasuk pada 9 saksinya.
"Tersangka R kami periksa untuk kasus Gratifikasi dan TPPU," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sembilan saksi lainnya yang diagendakan diperiksa untuk tersangka Rohadi yakni Inge Octaviani Gunawan, Teguh Suharto Utomo, Ivonne P Supandi, Koandi Susanto, Laode Hasi, dan Lian Santya Budi Damanik, seluruhnya karyawan swasta.
"Termasuk juga saksi Jimy Azir (wiraswasta), Liana Sunjoto (pensiunan) dan Lusyane Sumiok (swasta)," tambah Febri.
Untuk diketahui di KPK, Rohadi dijerat tiga kasus. Kasus pertama, penerima suap pengaturan vonis pedangdut Saipul Jamil, Rohadi divonis 7 tahun penjara.
Sedangkan kasus kedua ialah dugaan gratifikasi dan kasus pencucian uang, yang masih dilakukan penyidikan di KPK.
Terkait kasus TPPU, KPK telah menyita sejumlah aset Rohadi seperti sejumlah rumah sakit, rumah pribadi, dan beberapa mobil mewah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.