PP Tentang Holdingisasi Akan Membuat BUMN Lebih Efisien
terbitnya PP 72/2016 tentang holdingisasi BUMN itu justru akan membuat BUMN akan lebih efisien, asal pelaksanaannya tidak menyimpang
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Diterbitkannya PP 72/2016 tentang holdingisasi BUMN oleh Presiden Joko Widodo yang mengubah PP 45/2005 yang dikeluarkan di era Pemerintahan SBY, telah menimbulkan kontroversi.
Ketua Umum Serikat Pekerja BUMN Arief Poyuono, mengatakan terbitnya PP 72/2016 tentang holdingisasi BUMN itu justru akan membuat BUMN akan lebih efisien, asal pelaksanaannya tidak menyimpang dari UU dan aturan yang berlaku.
"Holdingisasi akan memperkuat hak istimewa Pemerintah untuk tetap memiliki saham mayoritas di anak-anak perusahaan yang tergabung dalam holding," kata Arief.
Arief menegaskan, modal BUMN merupakan dan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Dalam penjelasan UU Nomor 19 tahun 2003 yang dimaksud dengan kekayaan negara yang dipisahkan adalah pemisahan kekayaan negara dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk dijadikan penyertaan modal pada BUMN untuk selanjutnya pembinaan dan pengelolaannya tidak lagi didasarkan pada sistem APBN, namun pembinaan dan pengelolaannya didasarkan pada prinsip-prinsip perusahaan yang sehat.
Pemerintah, kata Arief, dalam menyertakan modal negara dalam rangka pendirian atau penyertaan pada BUMN bersumber dari APBN, kapitalisasi cadangan dan dari sumber-sumber lainnya.
"Untuk penyertaan modal negara dalam rangka pendirian BUMN atau perseroan terbatas yang dananya berasal dari APBN harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Termasuk juga setiap perubahan penyertaan modal negara, baik berupa penambahan maupun pengurangan, termasuk perubahan struktur kepemilikan negara atas saham Persero atau perseroan terbatas, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah," tegasnya.
"Jadi PP 72/2016 merupakan produk Peraturan untuk mengatur BUMN dan tidak ada sama sekali yang dilanggar dalam pembentuk PP 72 tahun 2016 dari UU tentang keuang negara maupu UU tentang BUMN," imbuhnya.