Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siti Fadillah: Banyak Jaksa Fans Saya

Terdakwa Menteri Kesehatan RI 2004-2009 Siti Fadilah Supari mengungkapkan sejak awal kasus yang menjerat diriya adalah rekayasa.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Siti Fadillah: Banyak Jaksa Fans Saya
Harian Warta Kota/henry lopulalan
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Menteri Kesehatan RI 2004-2009 Siti Fadilah Supari mengungkapkan sejak awal kasus yang menjerat diriya adalah rekayasa.

Siti Fadilah mengklaim rekayasa terhadap dirinya juga diakui jaksa-jaksa yang menyidangkan terdakwa Mulya Hasymi.

Dalam nota pledoi yang dibacakan, Siti mengisahkan ketika dia diundang sebagai saksi di persidangan Mulya Hasymi.

Ketika menunggu persidangan, Siti Fadilah dipersilakan duduk di ruangan para jaksa karena Siti saat itu adalah pejabat negara yang menjabat anggota Dewan Pertimbangan Presiden.

"Banyak diantara mereka meminta foto bersama," kata Siti Fadilah di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (7/6/2017).

Kemudian, dua jaksa muda ikut bergabung.

Setelah kedua orang itu bertegur sapa dengan jaksa-jaksa yang lain, kedua jaksa muda itu kemudian mendekati Siti Fadilah.

BERITA REKOMENDASI

Mereka meminta foto bersama.

"Salah satunya berbisik 'Ibu saya tahu siapa Ibu, saya fans Ibu, maaf ibu sedang didzolimi, tenang ya bu. Ini ada dokumen yang mungkin ibu perlukan," ungkap Siti Fadilah.

Gulungan kertas tersebut ternyata Verbal Resmi dari surat rekomendasi PL No.15912/Menkes/2005.

Dokumen tersebut sebelumnya dicari dan ditanya penyidik Bareskrim Mabes Polri.

Pada persidangan sebelumnya, Siti Fadilah mengatakan akan menyusun pembelaannya.


Pada sidang sebelummya, Siti Fadilah dituntut pidana penjara enam tahun enam tahun dan denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan.

Selain dituntut pidana penjara 6 tahun, Menteri Kesehatan RI 2005-2009 dikenakan pidana tambahan uang pengganti kepada negara sejumlah Rp 1.900.000.000.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas