Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tidak Hanya Persekusi, Ujaran Kebencian Juga Tidak Seharusnya Dilakukan

Sampai seorang remaja di bawah umur yang belum punya hak pilih, ikut-ikutan berkomentar terkait dinamika yang terjadi saat ini

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Tidak Hanya Persekusi, Ujaran Kebencian Juga Tidak Seharusnya Dilakukan
kompasiana
Asrorun Ni'am 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Aksi persekusi terhadap remaja berinisial PMA (15), adalah hal yang tidak bisa dibenarkan menurut Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Asrorun Ni'am Sholeh. Namun komentar PMA di media sosial, juga harus jadi perhatian tersendiri.

Sampai seorang remaja di bawah umur yang belum punya hak pilih, ikut-ikutan berkomentar terkait dinamika yang terjadi saat ini, sehingga akhirnya memancing kemarahan dari kelompok Front Pembela Islam (FPI), yang kemduian melakukan aksi persekusi, adalah hal yang harus jadi perhatian semua orang.

"Artinya sapapun tidak dibenarkan memposting melakukan ujaran kebencian, dan juga kegiatan yang melanggar hukum melalui medsos, termasuk di dalamnya anak-anak," ujarnya saat ditemui di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (kominfo), Jakarta Pusat, Rabu (7/6/2017).

Fenomena yang banyak terjadi saat ini, di mana banyak anak di bawah umur ikut-ikutan mengomentari dinamika politik saat ini, dan disampaikan dengan kalimat ujaran kebencian, adalah bukti dari kurangnnya orang-orang dewasa memberikan contoh kepada anak.

Bahkan banyak orang-orang dewasa yang dijadikan panutan oleh anak, justru melakukan hal-hal yang seharusnya tidak dilakukan. Alhasil sang anak ikut-ikutan melakukan kejahatan yang sama, termasuk menyampaikan ujaran kebencian.

"Usia anak adalah usia imitatif, karenanya menjadi peniru ulung atas apa yang dia saksikan dan dia rasakan dan dia lihat, yang kemnudian direplikasi didlam kehidupannya," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Padahal komentar bernada ujaran kebencian, fintah maupun berita bohong di media sosial, bisa dikategorikan sebagai tindakan pidana, jika unsur-unsurnya terpenuhi. Seorang anak pun bisa ikut ditindak sesuai hukum yang berlaku, bila terlibat dalam aksi pelanggaran hukum.

PMA sampai saat ini masih didampingi oleh KPAI. Asrorun Ni'am Sholeh menyebut pihaknya akan terus memastikan bahwa hak-hak PMA sebagai korban kejahatan, akan terus terpenuhi, dan kejahatan yang sama tidak akan terulang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas