Menteri Basuki Disebut Sebagai Imam Al Azhar Dalam Sidang Dugaan Korupsi
Yudi mengatakan ada dua orang pengusaha yang melapor kepada Basuki terkait persoalan aspirasi.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Mochamad Basoeki Hadimoeljono disebut sebagai Imam Al Azhar dalam kasus dugaan suap proyek-proyek aspirasi DPR RI di Maluku dan Maluku Utara.
Hal itu terungkap dalam Berita Acara Pemeriksaan Anggota DPRD Bekasi Muhammad Kurniawan saat diperiksa tingkat penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi dan kembali dikonfirmasi jaksa.
"Imam Al Azhar itu terkait apa?" tanya Jaksa kepada Kurniawan saat diperiksa untuk terdakwa So Kok Seng alias Aseng di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (8/6/2017).
"Oh itu Menteri PU (Basuki, red)," kata Kurniawan.
Ketika ditanya terkait penyebutan istilah untuk Basuki, Kurniawan mengatakan itu hanya untuk komunikasi saja antara dirinya dengan Wakil Ketua Komisi V dari Partai Keadilan Sejahtera, Yudi Widiana Adia.
"Mungkin secara utuh komunikasi," kata dia.
Saat itu, Yudi mengatakan ada dua orang pengusaha yang melapor kepada Basuki terkait persoalan aspirasi.
Basuki kemudian menyarankan pengusaha tersebut melaporkannya ke KPK.
Karena informasi tersebut, Yudi meminta agar Kurniawan sementara waktu tidak berkomunikasi dengan dirinya.
"Informasinya memang dari Pak Yudi. Ada info bahwa ada persoalan di daerah sehingga ada persoalan yang berpotensi hukum sehingga saya disuruh. Ada perintah dari beliau untuk tidak berkomunikasi," kata dia.
Sekadar informasi, Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng didakwa memberikan jumlah uang kepada lima anggota Komisi V DPR RI yakni Damayanti Wisnu Putranti, Musa Zainudin, Yudi Widiana Adia, dan Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran HY Mustari.
Sejumlah uang diberikan tersebut adalah USD72.727, Rp 2.800.000.000, SGD103.780, Rp2.000.000.000, SGD103.509, SGD121.088, Rp 2.000.000.000, Rp 2.000.000.000, Rp 2.500.000.000, USD 214.300, USD140.000, Rp500.000.000, Rp 2.000.000.000.
Pemberian uang tersebut untuk mengupayakan proyek-proyek dari program aspirasi DPR RI disalurkan untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara serta menyepakati terdakwa dan Abdul Khoir sebagai pelaksana proyek tersebut.
Atas perbuatannya, So Kok Seng didakwa Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana.