Nono Sampono: Hormati Proses Hukum
Kami harap begitu. Ini sebuah pengakuan bahwa sahnya kepemimpinan yang sekarang
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Nono Sampono, meminta semua pihak menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengenai perkara pengambilan sumpah pimpinan DPD yang dipandu Wakil Ketua Bidang Non Yudisial Mahkamah Agung, Suwardi.
"Kami sangat menghormati keputusan dan harap semua pihak termasuk teman-teman yang di sana yang masih menuntut proses hukum itu juga menghormati keputusan dan ini sudah final," tutur Nono ditemui di gedung PTUN, Jakarta, Kamis (8/6/2017).
Menurut dia, majelis hakim sudah memutuskan secara adil dan ini merupakan wajah pengadilan di Indonesia. Sehingga, diharapkan tidak ada lagi kisruh pimpinan DPD.
"Kami harap begitu. Ini sebuah pengakuan bahwa sahnya kepemimpinan yang sekarang," kata dia.
Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta menggelar sidang putusan atas gugatan perkara pengambilan sumpah pimpinan DPD yang diketuai Oesman Sapta Odang (OSO) oleh Wakil Ketua Bidang Non Yudisial MA, Suwardi.
Sidang putusan digelar di Gedung PTUN, Jalan Sentra Primen Baru Timur, Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (8/6/2017). Sidang bernomor perkara 4/P/FP/2017/PTUN-JKT itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Ujang Abdullah, dan Hakim Anggota I, Tri Cahya Indra Permana, dan Hakim Anggota II, Nelvy Christin.
Ketua Majelis Hakim, Ujang Abdullah, menolak permohonan perkara fiktif positif Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas dan sebagian anggota DPD RI melawan Ketua Mahkamah Agung.
"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak diterima," tutur Ujang saat membacakan amar putusan di PTUN DKI Jakarta, Kamis (8/6/2017).
Majelis Hakim menyimpulkan formalitas dari para pemohon sebagai pemohon fiktif positif sebagaimana disyaratkan oleh pasal 53 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan tidak terpenuhi. Sehingga, Majelis Hakim tidak akan melakukan pertimbangan lebih lanjut mengenai pokok permohonan pemohon.
"Menimbang, maka majelis berkesimpulan formalitas dari para pemohon sebagai pemohon fiktif positif sebagaimana disyaratkan oleh pasal 53 Undang-Undang tentang Administrasi Pemerintahan tidak terpenuhi. Sehingga tidak akan mempertimbangkan lebih lanjut tentang pokok permohonan pemohon," ujar hakim Nelvy Christin.
Majelis Hakim menilai karena formalitas permohonan pemohon mengenai fiktif positif tidak terpenuhi, sesuai Pasal 15 huruf (a) Peraturan Mahkamah Agung tahun 2015. Permohonan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formal dan tidak mempunyai legal standing.
"Menimbang oleh karena formalitas permohonan pemohon mengenai fiktif positif tidak terpenuhi, maka menurut pasal 15 huruf a peraturan MA RI tahun 2015 disebutkan bahwa amar putusan penerimaan permohonan berbunyi permohonan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formal. Tidak memiliki legal standing," ujarnya.
Sehingga, Majelis Hakim menolak seluruh permohonan pemohon di perkara ini. Selain itu, pemohon juga diberikan kewajiban membayar denda sebesar Rp 136 ribu.