Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siti Fadilah: Saya Pemilik Bintang Maha Putra Tetapi Ditahan Bersama Pencopet dan Pencuri

Jaksa penuntut umum dan para penasehat hukum, selain rekayasa kasus, Siti Fadilah mengenai perlakuan yang kurang mengenakkan terhadap dirinya.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Siti Fadilah: Saya Pemilik Bintang Maha Putra Tetapi Ditahan Bersama Pencopet dan Pencuri
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menjalani persidangan lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/6/2017). Dalam pledoinya Siti Fadilah Supari membantah tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menyatakan dirinya terlibat dalam kasus dugaan korupsi alat kesehatan. Sebelumnya jaksa penuntut umum KPK menuntut Siti Fadilah Supari dengan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan serta juga dijatuhkan pidana tambahan yaitu harus membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 1,9 miliar. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Terdakwa Menteri Kesehatan RI 204-2009 Siti Fadilah Supari mencurahkan isi hatinya saat membacakan nota pembelaan atau pledoi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan yang membelit dirinya.

Di hadapan majelis hakim, jaksa penuntut umum dan para penasehat hukum, selain rekayasa kasus, Siti Fadilah mengenai perlakuan yang kurang mengenakkan terhadap dirinya.

Siti Fadilah protes karena ditahan di KPK di rumah tahanan Pondok Bambu yang dia sebut sebagai karantina dan hanya berukuran 5 x 5 m dan berisi 21.

Di ruangan itu, Siti Fadilah mengaku harus berbagi tempat dengan pencopet, pencuri, pembunuh, penipu dan penjahat-penjahat lainnya.

"Saya mantan Menkes yang telah berbuat banyak untuk bangsa dan negara, mempunyai bintang maha putra adipradana penghargaan tertinggi bagi warga sipil yang berjasa setelah presiden," ungkap Siti Fadilah di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (7/6/2017).

Siti Fadilah juga mengungkapkan mengenai penyakit-penyakit yang kini dideritanya. Di usinya yang ke-68 tahun, dia membutuhkan pengobatan, pemeliharaan intens dan konsisten karena penyakit auto imun, tekanan darah tinggi, aritmia jantung, spondyliosis L5S1, HNP di L3L4, glaucoma dan CME.

"Harapan hidup manusia Indonesia rata-rata 70 tahun. Maka dengan kerendahan hati izinkanlah saya dan berikan kesempatan kepada saya untuk bersama-sama dengan anak cucu saya dalam menghadapi akhir hayat saya," kata anggota Dewan Pertimbangan Presiden era Presiden SBY itu.

Berita Rekomendasi

Dalam pembacaan pledoi, Siti Fadilah kadang berhenti karena meneteskan air mata.

Siti Fadilah sebelumnya dituntut pidana penjara 6 tahun ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Siti juga dituntut pidana tambahan yakni membayar uang pengganti sebesar Rp1,9 miliar subsider satu tahun kurungan.

Siti didakwa melakukan dua perbuatan pidana berbeda. Perbuatan pidana pertama Siti adalah menerbitkan surat rekomendasi penunjukan langsung.

Siti disebut meminta kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen Kemenkes, Mulya Hasjmy, memilih PT Indofarma (Persero) Tbk dan sebagai penyedia buffer stock.

Karena penunjukan langsung itu, Indofarma memperoleh keuntungan sebesar Rp1,5 miliar dan merugikan negara sekitar Rp6,1 miliar. Selain penunjukan langsung, Siti juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp1,85 miliar dari PT Graha Ismaya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas