Choel Mallarangeng: 'Rutan Pomdam Jaya Guntur Diserbu Bonek!'
Sembari menunggu sidang tuntutan terhadap dirinya beberapa hari yang lalu, Choel membeberkan sejumlah kejadian kocak di Rumah Tahanan
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Bukan Andi Zulkarnain Anwar alias Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel namanya kalau tidak bisa bercanda. Menjadi terdakwa korupsi, tidak menjadi alasan bagi Choel untuk tidak berbagi kisah seru selama di tahanan.
Sembari menunggu sidang tuntutan terhadap dirinya beberapa hari yang lalu, Choel membeberkan sejumlah kejadian kocak di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan.
"Kita lagi diserbu Bonek," kata Choel sembari tertawa memulai percakapan di ruang sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Bonek umumnya adalah sebutan kepada pendukung klub bola Persebaya yang merupakan kependekan dari bondo nekat atau modal nekat. Belakangan istilah bonek juga digunakan untuk para warga Surabaya.
Nah, bonek yang dimaksud Choel adalah hasil tangkapan Komisi Pemberantasan Korupsi yang berasal dari Surabaya. Kebetulan, tahanan sebelumnya berasal dari Surabaya adalah tersangka General Manager Treasury PT PAL Indonesia Arif Cahyana kemudian tersangka Direktur PT Duta Graha Indah Dudung Purwadi.
Arek Suroboyo kembali bertambah karena terpidana tindak pidana korupsi pembangunan proyek dermaga Labuhan Haji Lombok Timur Ichsan Suaidi kini diambil dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin dan dititipkan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Rutan Pomdam Jaya Guntur mendapat tambahan tiga tahanan dari KPK terkait operasi tangkap tangan Ketua Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur dari fraksi Partai Gerindra Mochamad Basuki terkait fungsi pengawasan penggunaan anggaran dan revisi Peraturan Daerah di provinsi Jawa Timur tahun 2017.
Tiga tersangka yakni Mochamad Basuki dan dua orang staf DPRD bernama Rahman Agung serta Santoso ditahan di rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur. Ini lah yang dimaksud Choel sebagai 'serbuan'.
"Pagi ini kita tiba-tiba diserbu Bonek. Jadi sekarang di sana dominasi oleh Cak Suroboyo," ungkap adik kandung bekas Menteri Pemuda dan Olah Raga Andi Alifian Mallarangeng itu.
Repotnya kata Choel, jumlah kamar di Rutan Pomdam Jaya Guntur hanya 15. Oleh karena itu, tidak mungkin satu provinsi mendapatkan lebih dari satu kamar. Jadi, seluruh tahanan dari Surabaya ditempatkan di satu kamar.
"Provinsi di Indonesia ini kan ada 34. Artinya tidak mungkin satu provinsi lebih dari satu kamar. Surabaya pun enggak boleh ambil lebih dari satu kamar. Jadi suruh kumpul satu kamar mereka semua sekarang. Karena kalau dia mengambil lebih dari satu kamar itu proporsional keterwakilan sudah melebihi. Ya kan?Jadi satu kamar suruh kumpul semua bonek-bonek," canda Choel.
Choel adalah terdakwa korupsi pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) yang berlokasi di Desa Hambalang, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dia dituntut pidana penjara lima tahun dan denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan. Choel Mallarengeng dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melanggar Pasal 3 Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.