Ini Saran Bareskrim untuk Laporan Dugaan Ijazah Palsu Bupati Kotabaru
Mereka mendatangi Gedung Bareskrim Polri untuk meminta petunjuk perkembangan penanganan kasus dugaan ijazah palsu
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah orang yang tergabung dalam Komite Aksi Penyelamat Kotabaru (KAPAK) Kalimantan Selatan hari ini (9/6/2017) mendatangi Gedung Bareskrim Polri untuk meminta petunjuk perkembangan penanganan kasus dugaan ijazah palsu Bupati Kotabaru, Sayed Jafar.
Ketua KAPAK, Usman Pahero menyebutkan, kedatangannya ini ingin menindaklanjuti laporan berkenaan masalah dugaan penggunaan ijazah palsu Bupati Kotabaru karena sudah hampir satu tahun.
Dirinya bersama beberapa perwakilan diterima Kanit I Bareskrim Polri, AKBP Darmadi.
"Beliau berikan saran usul kepada kami sebagai lembaga swadaya masyarakat (LSM) pertama dalam rangka percepatan penyidikan kasus dugaan ijazah palsu, ini sudah ditangani oleh Polda Kalsel (Kalimantan Selatan) yang sudah 5 bulan prosesnya berjalan," kata Usman dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan.
Lebih lanjut Usman mengatakan penyidik Bareskrim Polri tersebut menyarankan supaya segera mengirimkan surat kepada Kepala Biro Pengawas Penyidik (Karo Wasidik) Polri yang berkantor di Trunojoyo, Kebayoran Baru.
"Perihal tentang pengawasan penyidikan sekaligus permohonan gelar perkara yang nanti ditembuskan kepada Dirkrimsus Polda Kalsel agar segera percepat proses penyidikan. Mungkin minggu depan kami kirimkan surat kesana," ujarnya.
Selain itu, maksud kedatangan pihaknya memohon secara kelembagaan kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk mengawasi proses penyidikan terhadap dugaan penggunaan ijazah palsu Bupati Kotabaru, yakni transparan dan akuntabel.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.