Dagang Ekstasi Sejak 2006, Manajer Diskotek Akasa Bali akan Dijerat Pencucian Uang
elain pidana narkoba, Bareskrim Polri akan menjerat manajer diskotek Akasaka Bali, ARW, dengan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selain pidana narkoba, Bareskrim Polri akan menjerat manajer diskotek Akasaka Bali, Abdul Rahman Willy alias Willy alias ARW, dengan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ini dilakukan karena tersangka Willy telah berbisnis narkoba sejak 2006 silam dan diduga telah memiliki banyak simpanan dana dan aset hasil bisnis barang haram tersebut.
"Karena dia mulai berdagang sejak tahun 2006. Jadi, nanti kalau sudah kita dalami semua dan kemudian ada rekomendasi dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) sebagai rujukan, baru kami akan paparkan depan penyidik TPPU," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Daniyanto, Jumat (9/6/2017).
"Nanti, kalau sudah dipaparkan ke penyidik TPPU, baru dibuatkan berkas lagi khusus TPPU-nya," sambungnya.
Sebagai langkah awal, penyidik akan mengajukan permintaan pemblokiran terhadap seluruh rekening dan produk perbankan milik Willy ke pihak bank. Selanjutnya, penyidik akan berkoordinasi dengan dengan PPATK guna dilakukan penelusuran transaksi mencurigakan maupun pembelian aset yang dilakukan oleh Willy.
Selain itu, tim penyidik juga Dit IV juga tengah mendalami para bandar dan kaki tangan yang membantu bisnis narkoba dari Willy.
"Nanti, kami juga akan buka lagi CDR (call detail record) hp-nya, untuk mengetahui kepada siapa saja dia bicara, siap-siapa saja dia berhubungan. Nanti, itu bisa ditelusuri semuanya," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, tim Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Polda Bali menggerebek Akasaka Club and Restaurant, di Kota Denpasar, Bali, Senin (5/6/2017) siang.
Petugas menangkap manajer marketing diskotek tersebut, Abdul Rahman Willy alias Willy alias ARW, yang baru menerima pesana 19 ribu pil ekstasi merk X-man senilai Rp9,5 miliar.
Willy berencana mengedarkan atau menjual belasan ribu pil ekstasi tersebut di dalam diskotek Akasaka seperti sebelumnya.
Petugas juga menangkap 3 perantara pemesanan dan pembawa 19 ribu ekstasi tersebut, yakni DS (38), IS alias KOI (48), dan BL (50).
Ketiganya mengaku memperoleh 19 ribu pil ekstasi tersebut dari bandar yang menjadi napi di LP Cipinang, Jakarta Timur, bernama Acoy.
DS membawa 19 ribu pil ekstasi tersebut dari Jakarta-Surabaya-Bali dengan disembunyikan di dalam ban cadangan atau serep dan di backlading mobilnya.
Penggerebekan diskotek Akasaka menggegerkan warga Bali karena tempat tersebut sangat terkenal dengan peredaran narkoba. Namun, baru kali berhasil diungkap kepolisian dengan tertangkapnya manajer diskotek yang memesan 19 ribu pil ekstasi.
Harga pasaran pil gedek tersebut sekitar Rp500 ribu per butir. Meski mahal, 19 ribu pil ekstasi tersebut bisa ludes oleh para penggila tripping dalam waktu kurang dari dua minggu.
Willy selaku manajer diskotek Akasaka diduga telah mengumpulkan pundi-pundi kekayaan dari hasil bisnis narkobanya. Ia dikabarkan mempunyai kapal ikan 5 GT seharga hampir Rp1 miliar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.