Komnas HAM Minta Kasus Rizieq Dkk Dihentikan, Ini Jawaban Wakapolri
"Kita ikuti saja mekanisme hukum, jangan mekanisme yang lain. Mekanisme hukum kan sudah ada," ujar Syafruddin.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Kepala Polri, Komisaris Jenderal Syafruddin, menyatakan kepolisian dalam menangani kasus dugaan pidana pimpinan FPI Rizieq Shihab dan kawan-kawan mengacu mekanisme hukum dan perundang-undangan.
"Kita ikuti saja mekanisme hukum, jangan mekanisme yang lain. Mekanisme hukum kan sudah ada," ujar Syafruddin di Djakarta Theater, Jakarta, Sabtu (10/6/2017).
Hal ini disampaikan menyusul permintaan Komnas HAM agar Presiden Jokowi mengintervensi kepolisian guna dilakukannya penghentian kasus dugaan sejumlah pimpinan Aksi 212 dan ormas HTI.
Baca: Komnas HAM Minta Jokowi Intervensi Polri Agar Hentikan Kasus Para Alumni 212
Permintaan itu disampaikan anggota Komnas HAM, Natalius Pigai, kepada Menko Polhukam dalam pertemuan pada Jumat (9/6/2017) kemarin.
Syafruddin menegaskan, proses hukum terhadap seseorang yang dilakukan kepolisian adalah berdasarkan mekanisme dan koridor hukum. Dan tidak boleh ada mekanisme lain.
"Polri mengikuti koridor hukum dan mekanisme hukum," tegas polisi kelahiran Ujung Pandang, 56 tahun tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.