Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komnas HAM Sudah Periksa Rizieq Shihab Tapi Gagal Temui Tersangka Al Khaththath

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab ternyata telah memberi keterangan kepada Komnas Hak Asasi Manusia.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Komnas HAM Sudah Periksa Rizieq Shihab Tapi Gagal Temui Tersangka Al Khaththath
KOMPAS IMAGES
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab ternyata telah memberi keterangan kepada Komnas Hak Asasi Manusia.

Namun Komnas Hak Asasi Manusia tidak bersedia mengungkap metode yang dipakai untuk memeriksa Rizieq yang kini memilih bermukim di Arab Saudi.

Pemeriksaan yang dilakukan Komnas Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merupakan tindak lanjut dari laporan yang disampaikan Alumni 212.

Komisioner Komnas HAM, Siane Indriani, menyebut pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, termasuk Rizieq Shihab, dan juga Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin.

"Saya tidak bisa bicara, tapi kita sudah berkomunikasi," ujar Siane Indriani ketika ditemu di Kantor Menkopolhukam, Jakarta, Jumat (9/6/2017).

Ia menjelaskan pertanyaan kepada Ma'aruf Amin termasuk isu menyangkut penyadapan pembicaran telepon antara ulama senior tersebut dengan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Isu mengenai penyadapan sempat mengemuka dalam sidang terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Berita Rekomendasi

Saat itu penasihat hukum Ahok bertanya kepada Ma'ruf Amin apakah ada order dari SBY yang disampaikan melalui telepon agar MUI menerbitkan fatwa mengenai perkataan Ahok di Pulau Seribu merupakan penistaan terhadap agama.

Menurut Siane, Komnas HAM gagal meminta keterangan kepada Sekjen Forum Umat Islam (FUI), Al Khaththath, yang sampai saat ini masih ditahan di Mako Brimob, karena dugaan makar.

Siane mengaku pihaknya tidak diizinkan masuk oleh petugas.

"Kami tidak bisa. Kami ditolak oleh petugas di sana, itu anehnya. (Padahal) kami sudah minta izin," ujarnya.
Komnas HAM juga mengawal proses hukum kasus pengelolaan dana Yayasan Keadilan Untuk Semua, yang sempat menyeret nama Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF), Bachtiar Nasir.

Sampai saat ini dana yang berasal dari ribuan umat itu, masih dibekukan oleh penyidik Polri.

Atas semua proses hukum terhadap kasus yang tengah ditangani penegak hukum itu, Komnas HAM tidak akan melakukan intervensi.

Komnas HAM akan mengawal agar perseteruan antara kelompok yang merasa dikriminalisasi dan pemerintah dapat segera diakhiri.

"Perlu ada kebijaksanaan dan rekonsiliasi supaya tidak terus menerus ada tarik menarik. Ada perasaan, mereka itu semakin lama semakin ada stigma. Semakin lama semakin kelihatan penilaian mereka, pemerintah sekarang memusuhi umat Islam," katanya.

Bahas HTI
Sejumlah Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia mendatangai Kementerian Koordinator Polhukam, Jumat, untuk membahas soal kriminalisasi ulama dan rencana pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai, menyebut kedatangan mereka satu di antaranya untuk menindaklanjuti laporan Alumni 212 yang disampaikan ke Komnas HAM.

"Mereka menyampaikan persoalan yang dihadapi para ulama, aktivis, dan beberapa orang termasuk kebebasan berserikat oleh organisasi HTI," ujarnya.

Pemerintah mengumumkan rencana pembubaran HTI, karena organisasi tersebut menolak Undang-undang Dasar (UUD) 1945 dan Pancasila.

Natalius Pigai mengaku sudah mengirimkan surat ke sejumlah pejabat, antara lain Menkopolhukam Wiranto, Kapolri Jendral Pol Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Jaksa Agung HM Prasetyo, serta Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, terkait rencana pertemuan hari ini.

Namun tidak ada satupun pejabat yang hadir. Wiranto bahkan tidak sempat menemui para Komisioner Komnas HAM. Rombongan diterima oleh Sesmenko Polhukam, Yaya Sudrajat.

Natalius Pigai menyebut pihaknya tidak akan mengganggu proses hukum yang berlangsung. Ia menyebut yang menjadi perhatian dari Komnas HAM adalah terciptanya rekonsiliasi.

"Apa yang kami lakukan tetap dalam koridor proses hukum, kami hormati proses hukum. yang bisa hentikan proses hukum hanya pemerintah, yaitu Presiden. Mudah-mudahan pemerintah bisa ciptakan kedamaian," ujarnya. (tribunnetwork/rek)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas