Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bos MNC Group Mengaku Pesan Singkat SMS 'Kaleng' Bukan Ancaman

Dalam pesan tersebut, Hary Tanoe menilai isi pesan yang ia kirimkan jauh dari nada ancaman.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Bos MNC Group Mengaku Pesan Singkat SMS 'Kaleng' Bukan Ancaman
Fitri Wulandari/Tribunnews.com
CEO MNC GROUP Hary Tanoesoedibjo usai diperiksa di Dit Tipidsiber Bareskrim Polri, dalam kasus SMS 'Kaleng' terhadap Jaksa Yulianto pada awal Januari 2016 silam. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usai diperiksa sebagai saksi oleh Dit Tipidsiber Bareskrim Polri, dalam kasus dugaan pengiriman SMS 'Kaleng' terhadap Jaksa Yulianto, CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo (HT) menyampaikan penjelasannya.

Ia mengatakan penyidik meminta keterangan dirinya atas pelaporan yang dilakukan Jaksa Yulianto usai menerima SMS yang disinyalir bernada ancaman itu.

"Jadi begini, ini pemeriksaan lanjutan dari sms dulu, yang lama, yang awal tahun 2016 lalu, tadi ada dimintai keterangan (oleh penyidik), ini kasus sms yang saya sampaikan waktu itu (kepada Jaksa Yulianto)," ujar Hary Tanoe, saat ditemui usai diperiksa di Dit Tipidsiber Bareskrim Polri, Jalan Cideng Barat Dalam, Jakarta Pusat, Senin (12/6/2017).

Bos media tersebut juga mengklaim isi pesan singkat yang ia kirim pada Yulianto pada 5 Januari 2016 silam tidak bernada ancaman.

"Jadi saya jelaskan tadi kalau kita lihat sms (tanggal 5 Januari 2016), ini bukan ancaman," kata Hary Tanoe.

Ia pun menyebutkan pesan yang diduga bernada ancaman itu.

Dalam pesan tersebut, Hary Tanoe menilai isi pesan yang ia kirimkan jauh dari nada ancaman.

BERITA TERKAIT

"(Sms) yang mengatakan bahwa 'kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar, siapa yang profesional dan siapa yang preman (bukan ancaman)," papar Hary Tanoe.

Ia hanya ingin mengajak Yulianto untuk melihat bukti siapa pihak yang selama ini salah dan benar.

"Karena saya mengajak yang bersangkutan membuktikan siapa yang salah," tegas Hary Tanoe.

Sebelumnya, kasus tersebut bermula saat Jaksa Yulianto yang tengah menangani kasus dugaan korupsi restitusi pajak Mobile 8 di Kejaksaan Agung, melakukan pengaduan ke Bareskrim Polri.

Berdasarkan laporan, sms 'kaleng' itu dikirim sebanyal tiga kali, yakni pada 5,7, dan 9 Januari 2016.

Selain pesan singkat sms, Yulianto juga mengaku mendapatkan pesan melalui aplikasi whatsapp.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas