Irman dan Sugiharto Diperiksa Sebagai Terdakwa Korupsi KTP Elektronik
Negara ditaksir menderita Rp 2,3 triliun dari anggaran Rp 5,9 triliun pengadaan e-KTP berbasis chip tersebut.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi kembali akan menggelar sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan korupsi pengadaan KTP elektronik tahun angaran 2011-2012.
Pada sidang Senin (12/6/2017) hari ini, dua terdakwa masing-masing Sugiharto dan Irman akan diperiksa sebagai terdakwa.
Keduanya diperiksa sebagai terdakwa karena tidak ada lagi saksi dari Jaksa Penuntut Umum dan penasehat hukum terdakwa.
Irman adalah bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman sementara Sugiharto adalah bekas Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.
Negara ditaksir menderita Rp 2,3 triliun dari anggaran Rp 5,9 triliun pengadaan e-KTP berbasis chip tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.