Kemana Ahok Nanti Setelah Statusnya Inkrah?
Sampai hari ini, Ahok diketahui masih mendekam di rumah tahanan yang terletak di komplek Brimob.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memang sudah mencabut permohonan banding, namun menurut Dirjen Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), I Wayan Dusak, status hukum Ahok belum bisa dikatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Yang membuat status hukum Ahok belum inkrah adalah permohonan banding dari Jaksa.
Setelah Kejaksaan mencabut, maka status hukum untuk Ahok bisa dikatakan inrkah, dan sang mantan Gubernur DKI Jakarta itu harus segera di eksekusi, untuk dibawa ke penjara.
"Kalau sudah inkrah, baru ada eksekusi," ujar I Wayan Dusak saat dihubungi wartawan, Senin (12/6/2017).
Ahok adalah terpidana kasus penistaan agama, dengan hukuman dua tahun penjara.
Ia dianggap melanggar pasal 156a tentang penistaan agama, atas ucapannya tentang surat al Maidah ayat 51, yang diucapkan di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada September 2016 lalu.
Putusan untuk Ahok dibacakan pada 9 Mei lalu, dan dalam putusannya, majelis hakim meminta agar Ahok segera di eksekusi.
Usai persidangan Ahok langsung di bawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur.
Kurang dari 24 jam setelahnya, Ahok dipindah ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, karena penahanan itu memancing aksi para pendukungnya.
Sampai hari ini, Ahok diketahui masih mendekam di rumah tahanan yang terletak di komplek Brimob.
Di komplek penjara tersebut, juga juga ikut ditahan Sekjen Forum Umat Islam (FUI), al Khaththath, yang ikut dalam berbagai aksi mengkritik Ahok.
Setelah status hukum Ahok inkrah, menurut I Wayan Dusak, Ahok harus segera dieksekusi oleh pihak Kejaksaan, dengan cara dibawa dari Mako Brimob, untuk diserahkan ke pihak Ditjen Pemasyarakatan.
Ahok kemudian akan ditempatkan di Lapas.
Dirjen Pas menyebut pihaknya siap jika mantan Gubernur DKI Jakarta itu harus ditempatkan di Lapas Cipinang, lapas di mana Ahok pernah di tahan kurang dari 24 jam, untuk kemudian dipindahkan ke Mako Brimob karena alasan keamanan.
"Kita siap saja. Kalau memang nanti dipindahkan di Cipinang kita lihat situasinya. Kalau situasinya memungkinkan tidak seperti kemarin, kenapa tidak. Kalau kondisinya tdk memungkinkan, cari solusi lain," ujarnya.
Namun sampai saat ini belum ada kepastian dari pihak Ditjen Pemasyarakatan soal akan di bawa ke mana Ahok setelah status nya inkrah.
Ia menyebut hal itu tergantung dari pihak Kejaksaan Agung, yang akan melakukan eksekusi.
Sementara Jaksa Agung HM Prasetyo, ditemui dalam kesempatan terpisah, menyebut soal penahanan Ahok, hal itu tergantung dari pihak Diten Pemasayrakatan. Kata dia pihak Kejasaan hanya melakukan eksekusi.
"Itu urusan Dirjen Lapas, tugas JPU hanya megneksekusi, selebihnya ditempatkan, itu bukan kewenangan jaksa," katanya.