Mantan Ketua DPR Ade Komarudin Disebut terima Uang Rp 1 Miliar Dari Irman
Bekas Ketua DPR RI Ade Komarudin kembali disebut menerima uang hasil korupsi pengadaan KTP elekronik tahun anggaran 2011-2012.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Bekas Ketua DPR RI Ade Komarudin kembali disebut menerima uang hasil korupsi pengadaan KTP elekronik tahun anggaran 2011-2012.
Keterangan tersebut disampaikan terdakwa bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (12/6/2017).
Menurut Irman, Ade Komaruddin menerima uang dari terdakwa Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto dan Ketua Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Dalam Negeri Drajat Wisnu Setyawan.
"Pernah melalui Pak Giharto dan Pak Drajat," kata Irman menjawab pertanyaan anggota majelis hakim Emilia.
Menurut Irman, uang tersebut diberikan memang karena diminta oleh Ade Komaruddin untuk membiayai kegiatannya sebesar Rp 1 miliar.
"Enggak mungkinlah saya ngasi uang tanpa permintaan. Tapi bukan permintaan paksa. Dia cerita. Saya diskusi dengan Pak Giarto. (Sugiharto jawab) Iya pak saya masih ada sisa uang dari Andi (Andi Narogong)," ungkap Irman.
Pemberian uang tersebut sebelumnya sudah diakui Drajat ketika bersaksi di Pengadilan Negeri Tipikor. Waktu itu, Drajat mengakui diperintahkan Irman dan mengantarkan uang tersebut ke rumah dinas Ade Komaruddin di Kalibata, Jakarta Selatan.
Dalam persidangan sebelumnya, Ade Komaruddin telah membantah menerima uang yang ditaruh dalam bungkusan karena tidak lagi tinggal di Kompleks perumahan DPR RI sejak tahun 2005.
Dalam surat dakwaan, politikus Partai Golkar itu disebut menerima uang 100 ribu Dolar Amerika Serikat dari uang korupsi pengadaan KTP berbasis chip itu.