Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Minta Presiden Bersikap, Pansus Nilai Sikap Ketua KPK Tidak Jelas

Syafi'i menilai Presiden Jokowi mengerti aturan dan mekanisme sehingga tidak akan mengintervensi Pansus Angket KPK.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Minta Presiden Bersikap, Pansus Nilai Sikap Ketua KPK Tidak Jelas
dok. DPR RI
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang Terorisme Muhammad Syafi’i. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Pansus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhammad Syafi'i mempertanyakan pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo.

Dimana, Agus meminta Presiden Joko Widodo bersikap mengenai Pansus KPK.

"Ya angket kan hak DPR kan ya, kalau dia minta presiden bersikap itu kan enggak jelas maksudnya apa. Kan enggak mungkin kan menghentikan DPR kan. Jadi kita nggak ngerti pertanyaan Agus (ketua KPK)," kata Syafi'i di Gedung DPR, Jakarta, Senin (12/6/2017).

Syafi'i menilai Presiden Jokowi mengerti aturan dan mekanisme sehingga tidak akan mengintervensi Pansus Angket KPK.

Apalagi, angket merupakan hak anggota DPR yang diatur dalam konstitusi.

 "Jadi keterlibatan presiden atau sikap presiden dalam hak angket itu harus ditanya kan lagi ke Pak Agus ini maksudnya apa. Ya kan," kata Politikus Gerindra itu.

Menurut Syafi'i, KPK tidak perlu khawatir menghadapi Pansus tersebut. Terlebih, tagline KPK yakni Berani Jujur itu Hebat.

Berita Rekomendasi

"Artinya kalau nggak ada masalah, ya nggak masalah juga," kata Anggota Komisi III DPR itu.

 Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo, berharap Presiden Joko Widodo menolak hak angket KPK.

Ia berharap Jokowi mengambil sikap dalam kisruh hak angket KPK. Hingga kini, Kepala Negara selaku eksekutif belum menyatakan sikap dan pendapat soal hak angket KPK yang bergulir di DPR.

" KPK kan enggak harus lapor ke Presiden, tapi Presiden pasti mengamati lah. Mudah-mudahan Presiden mengambil sikap," kata Agus seusai menghadiri acara Konvensi Anti Korupsi di Pusat Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (10/6/2017).

Ia mengatakan, saat ini DPR selaku cabang kekuasaan legislatif sudah bersikap untuk terus melanjutkan hak angket.

"Kalau KPK kan posisinya di yudisial ya. Nah sekarang legislatif sudah bersuara. Yang perlu kita tunggu yang dieksekutif (Presiden). Ya paling tidak sama seperti suaranya KPK," ujar Agus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas