Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terdakwa Akui Alirkan Rp 12 Miliar Kepada Komisi II DPR Dari Korupsi KTP Elektronik

"Totalnya Rp 12 Miliar. Empat kali Yang Mulia. Pak Giarto tetap melapor kepada saya,"

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Terdakwa Akui Alirkan Rp 12 Miliar Kepada Komisi II DPR Dari Korupsi KTP Elektronik
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sugiharto menjalani persidangan lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/5/2017). Pada persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan enam saksi termasuk Direktur PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos, melalui teleconference. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR RI menerima 1.200.000 Dolar Amerika Serikat atau setara Rp 12 miliar dari proyek KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012.

Uang tersebut diterima Miryam S Haryani saat masih menjadi anggota DPR RI dari fraksi Partai Hanura.

Dia meminta fulus itu kepada terdakwa Pejabat Pembuat Komitmen e-KTP Sugiharto.

"Totalnya Rp 12 Miliar. Empat kali Yang Mulia. Pak Giarto tetap melapor kepada saya," kata Irman di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (12/6/2017).

Baca: Jelang Sidang Tuntutan, Jaksa KPK Telahl Hadirkan 111 Saksi dan 5 Ahli Kasus Korupsi KTP Elektronik

Menurut mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri tersebut, permintaan uang dilakukan saat mendekati DPR RI memasuki masa reses.

Berita Rekomendasi

Permintaan tersebut disampaikan Miryam di sela-sela Rapat Dengar Pendapat antara Kementerian Dalam Negeri dengan DPR RI.

Dalam perjalanan pulang, Irman menyerahkan masalah uang kepada Sugiharto.

Baca: Terdakwa Sebut Marzuki Alie Marah Karena Bagiannya Dari Proyek e-KTP Kecil

Oleh Sugiharto, uang tersebut diperoleh dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Saat dikonfirmasi majelis hakim, Sugiharto mengakui memerima total 1.500.000 Dolar Amerika Serikat dari Andi Narogong dan 300.000 Dolar AS dari Direktur PT Sandipala Paulus Tannos.

Uang tersebut dibagi-bagi kepada Komisi II sejumlah 1.200.000 Dolar AS, 400.000 Dolar As kepada Markus Nari dan 200.000 Dolar AS kepada Irman.

Ketika ditanya alasan bersedia membagi-bagikan uang tersebut, Sugiharto hanya menjawab untuk perjuangan.

Baca: Terdakwa Irman Beberkan Catatan Andi Narogong Terkait Pembagian Uang Proyek e-KTP

"Ya namanya kita itu untuk perjuangan supaya lancar pelaksanaannya saja," kata Sugiharto.

Irman adalah bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri.

Sementara Sugiharto adalah bekas Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen.

Negara dihitung menderita Rp 2,3 triliun dari anggaran Rp 5,9 triliun pengadaan KTP berbasis chip tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas