Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus PT Garam, Bareskrim Dalami Peran Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP

Akibatnya, kerugian negara sementara sebesar Rp3,5 miliar akibat hilangnya biaya masuk tersebut.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kasus PT Garam, Bareskrim Dalami Peran Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP
Abdul Qodir/Tribunnews.com
Brigjen Pol Agung Setya 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri (Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim) terus mendalami kasus dugaan penyimpangan importasi garam yang dilakukan oleh PT Garam (Persero).

Selain pejabat Kementerian Perdagangan, penyidik juga memeriksa Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Brahmantya Satyamurti Poerwadi, terkait rekomendasi impor garam konsumsi yang diberikan.

Demikian disampaikan Direktur Tipideksus Bareskrim, Brigjen Agung Setya, melalui keterangan tertulis, Rabu (13/6/2017).

"Penyidik terus mendalami dugaan penyimpangan importasi garam yang dilakukan oleh PT Garam, termasuk meminta keterangan dari Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Kementerian KKP terkait dengan rekomendasi yang diberikan," kata Agung.

Sebelumnya delapan pegawai PT Garam dan pejabat Kemendag juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik.

Pejabat Kemendag diperiksa karena tetnyata PT Garam sebelumnya sudah mengantongi Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan untuk importasi garam konsumsi sebanyak 75.000 ton, sebagaimana SPI Nomor 42 dan SPI Nomor 43.

Diberitakan, Dittipideksus Bareskrim Polri membongkar praktek penyimpangan dalam importasi dan distribusi garam industri sebanyak 75 ribu ton oleh PT Garam.

BERITA REKOMENDASI

Sebanyak 1.000 ton garam industri yang diimpor itu dikemas dalam kemasan 400 gram dengan merek Garam cap SEGI TIGA G dan dijual untuk kepentingan konsumsi.

Adapun sisanya 74.000 ton diperdagangkan atau didistribusikan kepada 45 perusahaan lain.

Penyimpangan importasi yang dilakukan oleh PT Garam ini diduga untuk menghindari pajak biaya masuk sebesar 10 persen.

Akibatnya, kerugian negara sementara sebesar Rp3,5 miliar akibat hilangnya biaya masuk tersebut.

Direktur Utama PT Garam (Persero) Achmad Boediono dan satu orang lagi telah ditetapkan sebagai tersangka atas praktek kecurangan dan pidana ini.


Sang Dirut perusahaan garam BUMN tersebut juga sudah ditangkap di rumahnya di Bekasi, Jawa Barat.

Agung Setya memaparkan, PT Garam merupakan BUMN milik pemerintah yang ditugasi oleh kementerian BUMN untuk melakukan importasi garam konsumsi dalam rangka pemenuhan garam konsumsi nasional.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas