KPK Telisik Dinas Lain yang Beri Setoran ke DPRD Jatim
Penyidik telah memiliki bukti Kadis Ardi memberikan uang Rp 50 juta dan kadis Samsul menyerahkan uang Rp 100 juta ke Ketua Komisi B DPRD Jatim
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selain fokus penyelidikan enam tersangka di kasus dugaan suap terkait pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan Provinsi Jatim tentang penggunaan anggaran tahun 2017, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengembangkan kasus ini ke pihak yang turut menerima aliran dana dan pihak yang memberikan dana.
Seperti diketahui, tiga saksi yakni M Ardi Prasetiawan Kepala Dinas Industri dan Perdagangan Provinsi Jatim, HM Mochamad Samsul Arifien Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jatim dan anggota DPRD Provinsi Jatim yakni HM Kamil Mubarok dicegah ke luar negeri oleh KPK selama enam bulan kedepan.
Penyidik telah memiliki bukti Kadis Ardi memberikan uang Rp 50 juta dan kadis Samsul menyerahkan uang Rp 100 juta ke Ketua Komisi B DPRD Jatim, Moch Basuki.
Sementara anggota DPRD Provinsi Jatim, HM Kamil Mubarok ditenggarai mengetahui adanya pemberian suap karena sebelum pindah ke Komisi E, ia sempat duduk di Komisi B bersama Moch Basuki. Kediaman HM Kamil Mubarok juga telah digeledah KPK.
"Kami memang sedang mendalami aliran dana ke pihak lain selain 6 tersangka yang kami proses. Jadi kali lihat dua sisi, siapa saja yang menerima aliran dana dan siapa saja pihak lain yang diduga menjadi pihak pemberi. Dalam konteks ini kami masih melakaukan pemeriksaan dan mencegah tiga saksi ke luar negeri," papar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (13/6/2017).
Untuk mendukung adanya keterlibatan pihak lain, diungkapkan Febri, penyidik masih menuntaskan pemeriksaan pada hasil penggeledahan berupa dokumen dan barang bukti elektronik yang dianggap penting.
"Tentu sangat penting bukti-bukti yang telah kami sita dan masih di telaah. Bukti ini nanti akan dikonfirmasi ke para saksi termasuk tiga saksi yang kami cegah ke luar negeri," ucap Febri.
Seperti diketahui, dua dari SKPD dibawah Komisi B DPRD Jatim yakni Dinas Pertanian dan Dinas Peternakan terjerat kasus dugaan suap terkaitpelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan prov jatim tentang penggunaan anggaran tahun 2017.
Dalam kasus ini KPK menyita uang Rp150 Juta dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin, 5 Juni 2017 lalu di Jawa Timur. Uang Rp150 Juta tersebut didapat dari ruang kerja Ketua Komisi B, Moch Basuki.
Diduga, uang suap Rp 150 Juta merupakan bagian dari pembayaran triwulanan kedua dengan total komitmen fee sebesar Rp600 juta di setiap kepala dinas terkait.
Ada enam orang tersangka yang telah ditetapkan,yakni, Ketua Komisi B DPRD Jatim, Mochmmad Basuki; Kadis Pertanian Provinsi Jatim, Bambang Heryanto; Kadis Peternakan Provinsi Jatim, Rohayati; Ajudan Bambang Heryanto, Anang Basuki Rahmat; serta dua staf DPRD tingkat 1, Rahman Agung dan Santoso.
Sebagai pihak pemberi Bambang Heryanto, Anang Basuki Rahmat dan Rohayati disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga menerima, Mochammad Basuki, Santoso dan Rahman Agung disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.