Patrialis Akbar Merasa Diperlakukan Tidak Adil Disebut KPK Dirinya Ditangkap Bersama Seorang Wanita
"Besoknya pimpinan KPK (mengatakan) saya tertangkap tangan bersama seorang wanita di GI (Grand Indonesia). Konferensi pers tidak fair,"
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar mengaku telah diperlakukan secara tidak adil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Patrialis, karakter dia telah dihancurkan karena pimpinan KPK mengungkapkan dirinya ditangkap bersama wanita di mal Grand Indonesia 26 Januari 2016.
"Besoknya pimpinan KPK (mengatakan) saya tertangkap tangan bersama seorang wanita di GI (Grand Indonesia). Konferensi pers tidak fair," kata Patrialis Akbar saat sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (13/6/2017).
Patrialis mengungkapkan saat penangkapan itu, diriya baru saja menyelesaikan makan malam bersama keluarganya yakni ibu, anak, cucu, dan keponakan.
Jaksa KPK Lie Putra Setiawan tidak memberikan jawaban ketika diberikan kesempatan majelis hakim untuk menanggapi.
Baca: Patrialis Akbar Curhat di Pengadilan, Mengaku Diancam Akan Dipermalukan Penyidik KPK di Tempat Umum
"Apakah penangkapan terkait dengan wanita tidak kami tanggapi," kata Lie Putra Setiawan.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengungkapkan penangkapan Patrialis bersama perempuan tersebut.
"Sekitar pukul 21.30 tim bergerak amankan PAK (Patrialis Akbar). Yang bersangkutan saat jam itu ada di pusat perbelanjaan di Grand Indoneia saat sedang bersama seorang wanita," ujar Basaria Pandjaitan saat memberikan keterangan pers di KPK, Kamis (26/1/2017).
Sekadar informasi, Patrialis didakwa menerima hadiah berupa uang total 70.000 Dolar Amerika Serikat, Rp 4.043.195 dan janji Rp 2 miliar dari Basuki Hariman dan Ng Fenny.
Basuki Hariman adalah Direktur CV Sumber Laut Perkasa sementara Ng Fenny adalah General Manager PT Imprexindo Pratama.
Keduanya memberikan hadiah kepada Patrialis agar uji materi atau judicial review Undang-Undang tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dikabulkan.