Anak Buah Dahlan Iskan Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta
Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua terdakwa yakni Harris Arthur Hedar dan Lexi Mailowa Budiman divonis pidana penjara tiga tahun dan denda Rp 200 juta terkait kasus korupsi pemeriksaan saksi perkara cetak sawah di daerah Ketapang Kalimantan Barat.
Haris adalah advokat Jawa Pos Group untuk mengurus penundaan panggilan pemeriksaan terhadap Dahlan Iskan.
Sementara Lexi Mailoa adalah perantara uang ke penyidik Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri.
Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara tiga tahun dan pidana denda Rp 200 juta rupiah dengan ketentuan apapbila tidak dibayar diganti pidana kurungan 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Baslin Sinaga saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (14/6/2017).
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 300 juta subsidair enam bulan kurungan.
Pada kasus tersebut dua terdakwa lainnya yakni Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Ajun Komisaris Besar Polisi Raden Brotoseno dan penyidik Bareskrim Dedy Setiawan Yunus divonis pidana penjara lima tahun dan denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Brotoseno menerima uang dengan total Rp 1,9 miliar secara bertahap.
Uang tersebut untuk menunda pemeriksaan bekas Menteri BUMN Dahlan Iskan yang sedianya diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang Kalimantan Barat.