Divonis 3 Tahun Penjara, Hakim Tidak Perintahkan Dua Anak Buah Dahlan Iskan Ditahan
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebenarnya mencoba untuk mengkonfirmasi hal tersebut kepada majelis hakim.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua terdakwa kasus korupsi pemeriksaan saksi perkara cetak sawah di daerah Ketapang Kalimantan Barat, Harris Arthur Hedar dan Lexi Mailowa Budiman untuk sementara bebas dari penahanan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang dipimpin Baslin Sinaga dalam amar putusannya tidak memerintahkan agar kedua terdawa ditahan.
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebenarnya mencoba untuk mengkonfirmasi hal tersebut kepada majelis hakim.
Namun, Baslin Sinaga enggan untuk menanggapinya.
"Apa bapak sudah dengar putusan?" kata Baslin Sinaga dengan suara tinggi, Jakarta, Rabu (14/6/2017).
"Siap," jawab Fauzi Marassabessy.
"Saya rasa itu tidak perlu ditanyakan. Sudah dengar putusan," kata Baslin Sinaga.
Anggota JPU lainnya Retno Liestyanti mengatakan pihaknya tidak bisa mengeksekusi Harris dan Lexi karena ketiadaan perintah dari majelis hakim.
Menurut Retno, masa penahanan kedua terdakwa memang sudah habis karena sudah diperpanjang dan tidak diperpanjang lagi.
Kata Retno, sebelum sidang putusan, masa penahanan kedua terdakwa telah habis.
Sebelumnya keduanya ditahan di Mako Brimob.
"Karena memang penahananya sudah habis. Jadi kemungkinan bisa kita eksekusi setalah adanya putusan hukum berkekuatan tetap. Tadi kan masih pada pikir-pikir," kata Retno saat dihubungi terpisah.
Sidang tuntutan terhadap Harris, Lexi dan dua terdakwa lainnya yakni penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Dedi Setiawan Yunus dan AKBP Brotoseno sempat tertunda beberapa kali yakni 4 Mei 2017 dan 15 Mei 2017.
Penundaan sidang karena ketidaksiapan jaksa.
Pada kasus tersebut, Harris dan Lexi divonis pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 200 juta.
Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Brotoseno dan Dedi Setiawan divonis pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 300 juta subsidair tiga bulan kurungan. Keduanya terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Brotoseno menerima uang dengan total Rp 1,9 miliar secara bertahap terkait pemeriksaan bekas Menteri BUMN Dahlan Iskan agar ditunda dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang Kalimantan Barat.