Hak Angket KPK Dikhawatirkan Untuk Mengambil Dokumen serta Menjatuhkan KPK
"Nah ini yang saya katakan bahwa apa yang dilakukan ini bukan untuk mencari sesuatu, jangan jangan memang di luar itu,"
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur pusat kajian anti korupsi Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar menduga ada tujuan lain dari penggalangan hak angket KPK.
Tujuannya yakni mendiskreditkan KPK dan mengambil alih sejumlah dokumen yang kini sedang diusut KPK.
"Nah ini yang saya katakan bahwa apa yang dilakukan ini bukan untuk mencari sesuatu, jangan jangan memang di luar itu. Jadi mempermalukan saja yang enggak ada penegakan korupsi," ujar Zaenal dalam diskusi di universitas Atma Jaya, Jakarta Pusat, Rabu, (14/6/2017).
Menurut Zaenal hak angket yang digalang DPR tidak tepat sasaran.
Hak angket seharusnya ditujukan kepada presiden selaku kepala pemerintahan.
Sementara itu hak angket yang akan digulirkan DPR ditujukan kepada KPK.
"Sebenarnya angket ini semua juga sudah paham, angkat ini hanya untuk eksekutif," ucapnya.
Zaenal yakin jika angket KPK ke depannya akan mati suri.
Sama seperti hak angket sebelumnya, hak angket tidak akan beujung pada hak menyatakan pendapat ataupun pemakzulan presiden.
Apalagi hak angket KPK salah sasaran.
"Sama seperti angket kasus Pelindo, Century, dan lainnya," katanya.