Terdakwa AKBP Brotoseno Hadapi Sidang Vonis Terkait Kasus Korupsi Cetak Sawah
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi akan memutus perkara dugaan gratifikasi AKBP Brotoseno
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi akan memutus perkara dugaan gratifikasi Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri AKBP Raden Brotoseno dan tiga terdakwa lainnya.
Ketiga terdakwa tersebut penyidik Dittipikor Bareskrim Polri Dedy Setiawan Yunus, Lexi Haris Budiman dan Harris Arthur Hedar selaku Corporate Lawyer JPNN (Jawa Pos).
Baca: Pleidoi Ditolak saat Replik, Terdakwa Brotoseno Ajukan Duplik Pekan Depan
Pembacaan vonis tersebut setelah pekan lalu sidang duplik yakni tanggapan para terdakwa terhadap replik yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada persidangan sebelumnya.
Pada nota pembelaan atau pledoi, para terdakwa telah terlibat melakukan tindak pidana korupsi. Brotoseno mengatakan uang Rp 1,9 miliar yang dia terima adalah pinjaman untuk keperluan berobat orang tua.
Sekadar informasi, Brotoseno dan Dedy Setiawan Yunus dituntut pidana penjara 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulang kurungan.
Jaksa Penuntut Umum menilai keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan perbuatan korupsi yakni terbukti Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara Harris Arthur Hedar dan Lexi Mailowa Budiman dituntut pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 300 juta subsidair enam bulan kurungan. Haris dinilai sebagai advokat justru memerintahkan agar Lexi menyuap Brotoseno. Sebagai advokat, Haris dinilai tidak bisa memberikan contoh yang baik.
Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (1/2/2017), Brotoseno menerima uang dengan total Rp 1,9 miliar secara bertahap.
Bekas Menteri BUMN sekaligus pemilik Jawa Pos Group itu sedianya diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang Kalimantan Barat.