Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Choel Mallarangeng Tekejut dan Sedih Dituntut Pidana Penjara Melebihi Vonis Pejabat Negara

"Seolah-olah saya menjadi tahanan di negeri sendiri selama kurang lebih lima tahun,"

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Choel Mallarangeng Tekejut dan Sedih Dituntut Pidana Penjara Melebihi Vonis Pejabat Negara
Tribunnews.com/ Eri Komar Sinaga
Terdakwa Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (15/6/2017). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng mengaku sangat terkejut dan sedih dituntut lima tahun penjara.

Choel mangaku sedih lantaran dirinya sebagai seorang swasta justru dituntut lebih besar dari vonis seorang pejabat negara dalam kasus yang juga menyeret kakaknya Andi Alfian Mallarangeng.

"Saya benar-benar tidak memahami apa rasionya seorang swasta seperti saya yang tidak memiliki kekuasaan dan kewenangan justru dituntut untuk dihukum melebihi pejabat negara yang memiliki kewenangan," kata Choel saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (15/6/2017).

Kesedihan Choel bertambah karena sebelumnya dia telah dihukum KPK dengan memblokir sejumlah rekening bank miliknya termasuk aset-asetnya.

Choel juga mengungkapkan dirinya mendapat pencegahan ke luar negari yang berlebihan yakni sebanyak empat kali sejak Desember 2012.

Baca: Choel Mallarangeng: Niat Baik Saya Jadi Justice Collaborator Ditolak Karena Jaksa KPK Spekulatif

Berita Rekomendasi

Padahal, kata Choel, batas pencegahan seseorang ke luar negeri adalah dua kali enam bulan.

"Sehingga saya tidak bisa menjalankan bisnis dan harus menunggu proses penyidikan selama dua tahun setelah penetapan tersangka," katanya.

Ia merasa saat itu dirinya sudah menjadi tahanan.

"Seolah-olah saya menjadi tahanan di negeri sendiri selama kurang lebih lima tahun," ungkap Choel.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada KPK menuntut Choel Mallarangeng pidana penjara lima tahun dan denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan.

Choel Mallarengeng dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Ia dianggap melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

Choel terbukti menerima uang Rp 2 miliar dan 550.000 Dolar Amerika Serikat bersama-sama kakaknya Andi Alifian Mallarangeng yang saat itu menjabat sebagai menteri pemuda dan olahraga.

Uang tersebut hasil korupsi pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) yang berlokasi di Desa Hambalang, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas