JK Tegaskan Presidential Threshold Tak Perlu Diubah
Jusuf Kalla mengatakan selama ini presidential threshold sudah berjalan dua kali
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pansus RUU Pemilu dalam rapatnya kembali menyatakan ditunda untuk melakukan proses lobi terkait beberapa isu krusial yang sedang dibahas pada Selasa (13/6) lalu.
Satu diantaranya adalah kesepakatan mengenai besaran Presidential Threshold atau ambang batas pencalonan presiden.
Wakil Presiden, Jusuf Kalla mengatakan selama ini presidential threshold sudah berjalan dua kali dengan besaran 20-25 persen perolehan suara partai politik.
"Ini sudah dua kali berlangsung pemilu dengan cara itu kok kenapa mesti diubah lagi," kata dia di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (15/6/2017)
Hal yang juga menyebabkan penundaan itu, kata JK, merupakan hal yang biasa karena masing-masing partai memiliki kepentingannya masing-masing.
Partai kecil, yang menginginkan tidak ada ambang batas, sementara partai besar memiliki kepentingan untuk ambang batas tetap di angka yang sudah ada.
Kalla meyakini RUU Pemilu dapat selesai setelah lebaran sampai proses politik di DPR selesai.
"Ya habis lebaran lah. Biasa ini kan politik," ucap JK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.