Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Mantan Kepala BPPN, I Putu Gede Ary Suta

Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Dr I Putu Gede Ary Suta hari ini, Kamis (15/6/2017) menjalani pemeriksaan

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
zoom-in KPK Periksa Mantan Kepala BPPN, I Putu Gede Ary Suta
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) I Putu Gde Ary Suta berjalan keluar usai diperiksa oleh Resmob Polda Metro Jaya di Jakarta, Rabu (7/9/2016). Ary Suta memenuhi panggilan Resmob Polda Metro Jaya sebagai saksi terkait temuan tiga senjata api di kediaman Gatot Brajamusti. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Dr I Putu Gede Ary Suta hari ini, Kamis (15/6/2017) menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan I Putu Gede Ary Suta akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"I Putu Gede Ary Suta akan diperiksa untuk tersangka SAT (Syafruddin Arsjad Temenggung) mantan Kepala BPPN," ujar Febri.

Sebelumnya para mantan Kepala BPPN sudah diperiksa oleh KPK, mereka yakni Bambang Subiyanto kepala BPPN pertama, Edwin Gerungan, dan Glenn Muhammad Surya Yusuf .

Febri melanjutkan satu saksi yang juga diagendakan diperiksa di kasus ini ialah Lukita Dinarsyah Tuwo, Sekretaris KKSK tahun 2002-2005

‎Seperti diketahui, dalam pengusutan dugaan korupsi penerbitan SKL kepada Sjamsul Nursalim, KPK baru menetapkan mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka. Syafruddin diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 3,7 triliun.

Tindakan Syafruddin menerbitkan SKL ke Sjamsul Nursalim dinilai melanggar hukum. Karena, dari tagihan Sjamsul Nursalim sebesar Rp 4,8 triliun ke BPPN, bos PT Gajah Tunggal Tbk itu baru membayarnya Rp 1,1 triliun lewat tagihan utang petani tambak di Dipasena.

Berita Rekomendasi

Atas perbuatannya, Syafruddin Arsyad Tumenggung disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan ‎Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas