Seorang Penebar Paku dapat Jatah Rp 14 Juta dari Hasil Merampok Davidson
T, seorang pelaku perampokan terhadap nasabah bank bernama Davidson Tantono (31), mendapat upah Rp14 juta dari perannya sebagai penebar paku.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - T, seorang pelaku perampokan terhadap nasabah bank bernama Davidson Tantono (31), mendapat upah Rp14 juta dari perannya sebagai penebar paku.
Demikian disampaikan oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (15/6/2017).
"Yang ditangkap itu, dapat Rp14 juta. Yang berinisial T," ucapnya.
T berperan sebagai penebar paku.
Dia menaruhnya di dekat ban mobil milik Davidson.
Paku yang disebar sudah dimodifikasi oleh pelaku.
Baca: Perampokan di Kebon Jeruk, Pelaku Gembosi Ban Mobil Davidson dengan Paku Khusus
Efektif untuk membuat ban kempes, sehingga dapat diperkirakan bahwa, korban akan berhenti di lokasi tertentu.
Sampai saat ini, polisi masih melakukan pengembangan penyelidikan kasus tersebut.
Sementara ini, baru T yang diketahui berapa jumlah nominal yang didapatnya.
"Kalau yang lain belum tahu dapat berapa persennya," ucap Setyo.
Setyo menuturkan, diduga setelah pembagian jatah hasil rampokan dari Davidson senilai Rp350 juta, sebagian pelaku langsung melarikan diri ke Luar Pulau Jawa.
"Mereka (para pelaku) habis dibagi-bagi dapat hasil itu, langsung bubar," katanya.
Polisi telah menangkap dua pelaku perampokan Davidson.
Seorang pelaku berperan sebagai mata-mata, seorang lainnya sebagai penebar paku.
Polisi menangkap kedua pelaku di dua lokasi yang berbeda, yakni di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat dan di Lampung.
Keduanya bukan pelaku utama penembak Davidson.
Diberitakan sebelumnya, Davidson dirampok dan ditembak mati di depan SPBU Jembatan Gantung, sekitar pukul 13.30 WIB, Jumat (9/6/2017) lalu.
Korban telah diikuti dari bank, setelah mengambil uang sebesar Rp 350 juta.