Siapa Dalang di Balik Pengiriman Prajurit TNI Jadi Ajudan Pejabat Ditjen Pajak?
"Tidak tahu, karena Sigit yang temui saya. Pak, saya dapat tugas jadi pendamping Bapak," kata Handang saat diperiksa sebagai terdakwa
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pejabat Ditjn Pajak yang menjadi terdakwa kasus korupsi pajak, Handang Soekarno, di persidangan terbukti memiki seorang ajudan dari prajurit aktif TNI.
Terdakwa yang selama ini menjabat sebagai Kasubdit Pemeriksaan Bukti Permulaan, Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak dan Penyidik PNS di kantor pusat Ditjen Pajak itu mengatakan, ajudan tersebut selalu mengikuti dia ke mana pun pergi.
Lucu dan anehnya, Handang mengaku tidak tahu siapa yang mengirimkannya ajudan tersebut. Ajudan tersebut tiba-tiba datang menghadap dirinya.
"Tidak tahu, karena Sigit yang temui saya. Pak, saya dapat tugas jadi pendamping Bapak," kata Handang saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (14/6/2017).
Menurut Handang, pendampingan ajudan TNI untuk keselamatan dirinya. Kata Handang, petugas pajak pernah dibunuh di Nias, Sumatera Utara.
"Kami pernah mengalami pembunahan di Nias. Pada saat pembahasan tax amnesty tidak hanya negara kita yang berkepentingan tapi negara lain terutama Singapur dan Australia berusaha menggagalkan terjadi," kata Handang.
Selain ajudan dari TNI, Handang juga memiliki plat nomor mobil dari institusi TNI. Begitu juga, SIM A dan C yang dia pegang, diduga juga dia dapatkan dari institusi TNI.
Handang Soekarno didakwa menerima hadiah atau janji sebesar 148.500 Dolar Amerika Serikat atau setara Rp 1.998.810.000 dari Country Director PT EK O Ramapanicker Rajamohanan Nair.
Uang tersebut merupakan sebagian dari jumlah yang dijanjikan Rp 6 miliar agar Handang membantu mempercepat penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi PT EK Prima Ekspor Indonesia.
Permasalahan pajak tersebut antara lain pengajuan pengembalian kelebihan bayar pajak (restitusi), Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai, Penolakan Pengampunan Pajak (tax amnesty) dan Pemeriksaan Bukti Permulaan pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA Enam) Kalibata dan Kantor Kanwil Ditjen Pajak Jakarta.