40 Jam Kerja Per Minggu bagi Guru untuk Melaksanakan 5M
Guru memiliki kewajiban bekerja 40 jam per minggu termasuk waktu istirahat setengah jam
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan Reporter Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konferensi pers Rencana Peraturan Menteri (RPM) tentang pemenuhan beban kerja guru, kepala sekolah, madrasah dan pengawas, dilangsungkan di Gedung D, lantai 11, Kemdikbud, Senayan, Jakarta, Jumat (16/6/2017).
Sumarna Surapranata, selaku Dirjen GTK hadir sebagai narasumber dan memulai pers ini sekira pukul 10.14 WIB.
Guru memiliki kewajiban bekerja 40 jam per minggu termasuk waktu istirahat setengah jam, berdasarkan data yang ditayangkan dalam pers.
"Di 40 jam kerja itu guru sebisa mungkin melakukan 5M (Merencanakan, Melaksanakan/tatap muka, Menilai, Membimbing, Melaksanakan tugas tambahan)," ujar Surapranata.
"Jika dulu guru biasanya merencanakan kegiatan di rumah, sekarang semua dilakukan di sekolah," kata Surapranata.
Ia menyatakan jika waktu sekolah adalah waktu sekolah, dan waktu rumah adalah waktu rumah.
Maksud dari perkataannya ini adalah hendaknya perencanaan, penilaian atau yang termasuk dalam 5M dilakukan ketika jam kerja berlangsung.
"Sehingga nanti urusan sekolah tidak dibawa-bawa ke rumah. Ya dirumah istirahat saja, waktu keluarga," ujar Surapranata kepada Tribunnews.com.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, RPM ini akan disahkan paling cepat Senin depan (19/6) dan akan diterapkan mulai ajaran baru 2017.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.