Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

40 Jam Kerja Per Minggu bagi Guru untuk Melaksanakan 5M

Guru memiliki kewajiban bekerja 40 jam per minggu termasuk waktu istirahat setengah jam

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in 40 Jam Kerja Per Minggu bagi Guru untuk Melaksanakan 5M
Vincentius Jyestha/Tribunnews.com
Potongan powerpoint yang menerangkan 5M serta jumlah jam kerja dalam pers di Kemdikbud, Senayan, Jakarta, Jumat (16/6/2017). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konferensi pers Rencana Peraturan Menteri (RPM) tentang pemenuhan beban kerja guru, kepala sekolah, madrasah dan pengawas, dilangsungkan di Gedung D, lantai 11, Kemdikbud, Senayan, Jakarta, Jumat (16/6/2017). 

Sumarna Surapranata, selaku Dirjen GTK hadir sebagai narasumber dan memulai pers ini sekira pukul 10.14 WIB.

Guru memiliki kewajiban bekerja 40 jam per minggu termasuk waktu istirahat setengah jam, berdasarkan data yang ditayangkan dalam pers.

"Di 40 jam kerja itu guru sebisa mungkin melakukan 5M (Merencanakan, Melaksanakan/tatap muka, Menilai, Membimbing, Melaksanakan tugas tambahan)," ujar Surapranata.

"Jika dulu guru biasanya merencanakan kegiatan di rumah, sekarang semua dilakukan di sekolah," kata Surapranata.  

Ia menyatakan jika waktu sekolah adalah waktu sekolah, dan waktu rumah adalah waktu rumah.

Berita Rekomendasi

Maksud dari perkataannya ini adalah hendaknya perencanaan, penilaian atau yang termasuk dalam 5M dilakukan ketika jam kerja berlangsung.

"Sehingga nanti urusan sekolah tidak dibawa-bawa ke rumah. Ya dirumah istirahat saja, waktu keluarga," ujar Surapranata kepada Tribunnews.com.

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, RPM ini akan disahkan paling cepat Senin depan (19/6) dan akan diterapkan mulai ajaran baru 2017.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas