Pekan Depan Polisi Gelar Perkara Kasus Dugaan Ancaman Hary Tanoe Terhadap Jaksa Yulianto
"Saat ini, kami masih dalam proses penyelidikan. Minggu depan kami akan gelar. Kami akan tentukan, apakah ini bisa naik ke penyidikan atau tidak,"
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri baru akan melaksanakan gelar perkara atau ekspose dugaan ancaman Harry Tanoesoedibjo terhadap jaksa Yulianyo melalui pesan singkat atau SMS pekan depan.
Demikian disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (16/6/2017).
"Saat ini, kami masih dalam proses penyelidikan. Minggu depan kami akan gelar. Kami akan tentukan, apakah ini bisa naik ke penyidikan atau tidak," ujar Martinus.
Hal ini disampaikan Martinus saat dikonfirmasi wartawan tentang sudah atau belumnya Hary Tanoesoedibjo selaku terlapor kasus dugaan ancaman jaksa Yulianto ditetapkan sebagai tersangka.
Sebab, sebelumnya Jaksa Agung HM Prasetyo menyebut Hary Tanoesoedibjo selaku terlapor kasus tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
Martinus menjelaskan, berdasarkan laporan dari tim di Bareskrim yang menangani, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.
Sehingga belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam proses penyelidikan, tim Bareskrim telah meminta keterangan 13 saksi, termasuk ahli.
"Ya, sampai saat ini (Hary Tanoesoedibjo,-red) masih berstatus saksi," jelas Martinus.