Kabareskrim: Kasus Novel Baswedan Cukup Ditangani Polda Metro Jaya
Ari menganggap setiap kasus tidak bisa disamaratakan. Banyak juga kasus yang tingkat kesulitannya tinggi, seperti kasus Novel.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto menganggap sumber daya di Polda Metro Jaya sudah cukup untuk menangani kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan.
Menurut dia, Mabes Polri tidak perlu menarik kasus itu ke tingkat pusat.
"Tidak perlu (ditarik) dalam artian bukan ditangani Polda sendiri, tapi dia (Polda) kan yang sudah sejak awal (menangani). Kami tinggal tambah beberapa penyidik," ujar Ari di kompleks PTIK, Jakarta, Sabtu (17/6/2017).
Ari mengatakan, Bareskrim Polri perannya sebagai perbantuan. Dirinya telah mengirim beberapa penyidik untuk bergabung dalam tim investigasi di Polda Metro Jaya. Sehingga tak perlu lagi kasus itu dilimpahkan ke Bareskrim Polri.
Mengenai pengusutan kasus Novel yang terbilang lama, Ari menganggap setiap kasus tidak bisa disamaratakan. Banyak juga kasus yang tingkat kesulitannya tinggi, seperti kasus Novel. Dalam kasus ini, banyal dktemukan kelemahan seperti saksi mata di lokasi kejadian.
"Saksi kan seperti bukti. Saksi saat yang melihat itu, kan," kata Ari.
Selama penyidikan berlangsung, Polri juga intens berkomunikasi dengan KPK mengenai perkembangan perkara. Termasuk soal pernyataan baru Novel kepada "Time" tentang keterlibaran perwira tinggi Polri dalam kasus tersebut.
Penyidik nantinya akan kembali meminta keterangan Novel sekaligus mengklarifikasi pernyataannya ke media. "Kita tanya sama Novel," kata Ari.
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Kabareskrim Anggap Kasus Novel Tak Perlu Ditarik ke Mabes Polri
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.